UGM Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual yang Melibatkan Guru Besar Farmasi, Edy Meiyanto: 13 Orang Dimintai Keterangan
UGM Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Guru Besar Farmasi
Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menghadapi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar dari Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto. Kasus ini telah memicu respons cepat dari pihak universitas, dengan pembebastugasan yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik dan potensi sanksi berat, termasuk pemecatan.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran ini pertama kali diterima pada tahun 2024, meskipun kejadiannya diperkirakan terjadi sejak tahun 2023. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM segera melakukan investigasi mendalam setelah menerima laporan tersebut.
"Laporan yang menjerat Edy Meiyanto itu masuk ke UGM pada tahun 2024. Satgas PPKS kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan," ujar Sandi, seperti dikutip dari detikJogja.
Sandi menambahkan bahwa pimpinan fakultas yang pertama kali menyampaikan dugaan tersebut kepada pihak universitas.
Investigasi Mendalam dan Temuan Satgas PPKS
Satgas PPKS UGM telah memeriksa 13 orang, termasuk saksi dan korban, untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPKS menyimpulkan bahwa Edy Meiyanto diduga melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Dari sisi pemeriksaan, laporan masuk pada pertengahan 2024, dan pada akhir tahun yang sama, Satgas PPKS merekomendasikan kepada kami untuk memberikan sanksi sedang hingga berat," jelas Sandi.
Sanksi yang direkomendasikan oleh Satgas PPKS mencakup berbagai tingkatan, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.
Modus Operandi dan Lokasi Kejadian
Investigasi Satgas PPKS mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di luar lingkungan kampus. Modus yang digunakan oleh terlapor adalah dengan mengajak korban untuk berdiskusi, memberikan bimbingan akademik, dan mengadakan pertemuan di luar kampus dengan dalih membahas kegiatan atau lomba.
"Ada diskusi, bimbingan, dan pertemuan di luar kampus untuk membahas kegiatan atau lomba," terang Sandi.
Meskipun kejadian diduga terjadi sejak tahun 2023, laporan resmi baru disampaikan pada tahun 2024, yang kemudian memicu investigasi oleh Satgas PPKS. Satgas PPKS fokus pada kejadian yang dilaporkan pada tahun 2024. Kejadian sebelum tahun itu, tidak diketahui oleh Satgas PPKS.
Tindakan Tegas UGM
Sebagai respons terhadap kasus ini, UGM telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Edy Meiyanto dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi. Selain itu, ia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi sejak pertengahan 2024, setelah laporan disampaikan oleh pimpinan fakultas ke Satgas," kata Sandi.
Pihak UGM menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika UGM akan pentingnya menjaga etika dan moral dalam berinteraksi.
UGM terus berupaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa dan staf. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Rekomendasi Sanksi:
Satgas PPKS merekomendasikan sanksi sedang hingga berat, termasuk:
- Skorsing
- Pemberhentian Tetap
UGM akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan akuntabel. Pihak universitas juga membuka diri terhadap masukan dan saran dari berbagai pihak untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.