Penerbangan Balon Udara Ilegal: Ancaman Serius Bagi Keselamatan Udara Nasional, AirNav Catat Puluhan Laporan Pilot

Balon Udara Liar Ancam Keselamatan Penerbangan: Puluhan Laporan Pilot Diterima AirNav

Langit Indonesia kembali dihadapkan pada ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan. Praktik penerbangan balon udara tanpa izin dan tidak terkendali, atau yang dikenal sebagai balon udara liar, kembali marak dan menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan otoritas penerbangan dan pilot. Laporan-laporan mengenai keberadaan balon udara yang melayang bebas di jalur penerbangan semakin meningkat, mengganggu kelancaran dan membahayakan keselamatan penerbangan sipil.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa hingga tanggal 3 April 2025, AirNav Indonesia telah menerima sebanyak 19 laporan dari pilot yang mengalami gangguan akibat balon udara liar. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya, dan mengindikasikan bahwa upaya penertiban dan sosialisasi yang telah dilakukan belum sepenuhnya efektif.

"Penerbangan balon udara liar merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan penerbangan dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, bahkan dapat merugikan masyarakat luas," tegas Lukman. Bahaya yang ditimbulkan oleh balon udara liar tidak hanya terbatas pada potensi tabrakan dengan pesawat terbang, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan pada jaringan listrik jika balon tersebut jatuh dan mengenai kabel listrik.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 yang mengatur secara rinci mengenai penggunaan balon udara. Peraturan ini mencakup ketentuan teknis seperti:

  • Kewajiban pelaporan sebelum penerbangan balon udara
  • Batasan ukuran dan warna balon udara
  • Penentuan lokasi dan waktu pelepasan balon udara
  • Larangan penggunaan bahan-bahan mudah terbakar seperti petasan

Namun, implementasi peraturan ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.

Upaya Antisipasi dan Penegakan Hukum

Guna mengatasi masalah ini, Ditjen Hubud telah mengambil berbagai langkah antisipasi, termasuk:

  • Melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat mengenai bahaya penerbangan balon udara liar dan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Mendukung penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Melakukan penertiban di lapangan, khususnya menjelang dan selama periode Lebaran, yang menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat untuk menerbangkan balon udara.
  • Bekerja sama dengan BMKG untuk memantau arah angin dan mengantisipasi pergerakan balon udara liar.
  • Mengandalkan informasi dari AirNav Indonesia untuk mendeteksi dan melacak keberadaan balon udara liar di wilayah udara Indonesia.

Selain upaya preventif, pemerintah juga akan menindak tegas para pelaku penerbangan balon udara liar. Pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 411 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur tentang ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

"Kami berharap kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, AirNav Indonesia, dan seluruh masyarakat dapat terus diperkuat untuk menekan penerbangan balon udara liar dan mewujudkan keselamatan penerbangan yang optimal," pungkas Lukman.

Penurunan Jumlah Laporan Pilot

Lukman juga menambahkan bahwa dari tahun ke tahun, jumlah laporan pilot terkait gangguan balon udara liar mengalami penurunan. Pada tahun 2023 tercatat ada 68 laporan, kemudian turun menjadi 56 laporan pada tahun 2024, dan hingga 3 April 2025 ini baru tercatat 19 laporan. Meskipun demikian, Lukman menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penertiban akan terus ditingkatkan untuk memastikan keselamatan penerbangan tetap terjaga.