Polemik Seleksi PPPK Jateng: BKD Bantah Pelanggaran Aturan, Ratusan Lulusan PPG Ajukan Protes
Polemik Seleksi PPPK Jateng: BKD Bantah Pelanggaran Aturan, Ratusan Lulusan PPG Ajukan Protes
Sejumlah besar pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Jawa Tengah melayangkan protes keras terhadap hasil seleksi administrasi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024. Para pelamar menilai proses seleksi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah sarat kejanggalan dan merugikan mereka. Protes ini disalurkan melalui berbagai jalur, termasuk laporan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah melalui kanal LaporGub, pengaduan ke Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pengajuan permohonan audiensi kepada DPRD Jawa Tengah. Media sosial resmi BKD Provinsi Jawa Tengah pun dibanjiri keluhan para pelamar PPG yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kekecewaan para pelamar ini berakar pada dugaan ketidaksesuaian proses seleksi dengan Surat Edaran Ditjen GTKPG. Surat edaran tersebut mengimbau agar panitia seleksi daerah tidak menambahkan persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh guru non-ASN, seperti surat pengalaman kerja, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat pengangkatan, dan bukti salinan slip gaji. Para pelamar berpendapat bahwa BKD Jateng telah mengabaikan imbauan tersebut, sehingga banyak lulusan PPG Prajabatan yang sebenarnya memenuhi syarat dasar justru dinyatakan TMS. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa BKD Jateng sebelumnya telah membuka peluang bagi lulusan PPG Prajabatan untuk mendaftar dalam seleksi PPPK ini.
Menanggapi protes tersebut, Kepala BKD Provinsi Jateng, Rahmah Nur Hayati, membantah adanya pelanggaran prosedur. Dalam pernyataan via telepon pada Rabu (5/3/2025), Rahmah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa prioritas Pemprov Jateng dalam pengadaan ASN PPPK tahap II 2024 ini difokuskan pada penyelesaian formasi untuk 14.348 guru non-ASN atau P1 yang telah lama mengabdi di sekolah negeri. Lebih lanjut, Rahmah berargumen bahwa banyak lulusan PPG yang baru saja menyelesaikan pendidikan (fresh graduate) dan belum memiliki pengalaman kerja, sementara masih banyak guru P1 yang belum mendapatkan formasi. Jumlah kebutuhan ASN PPPK periode II 2024 sendiri mencapai 4.181 formasi, yang terdiri dari 2.990 formasi guru dan 1.191 formasi tenaga teknis.
BKD Jateng dalam tanggapan tertulis melalui kanal LaporGub menjelaskan bahwa surat edaran Ditjen GTKPG yang tertanggal 27 Januari 2025, bersifat himbauan dan dikeluarkan setelah periode pendaftaran PPPK yang berlangsung dari 20 November 2024 hingga 20 Januari 2025. Mereka berargumen bahwa pemenuhan surat edaran tersebut justru akan memicu protes dari peserta yang tidak memenuhi syarat tambahan dan peserta yang memenuhi syarat, karena akan meningkatkan persaingan. Sementara itu, Ditjen GTKPG dalam responnya di media sosial mengakui telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah agar tidak menambah persyaratan tambahan pengalaman, namun Pemda Jateng tetap memberlakukan aturan tersebut. Kasus serupa di daerah lain seperti Padang Pariaman, awalnya menerapkan aturan yang sama, namun kemudian mencabutnya setelah menerima surat dari Ditjen GTKPG.
Peristiwa ini menyorot pentingnya transparansi dan konsistensi penerapan aturan dalam proses seleksi ASN PPPK. Perbedaan penafsiran aturan dan prioritas pemerintah daerah dalam pengadaan ASN menimbulkan polemik yang berdampak langsung pada ratusan pelamar PPG yang bercita-cita mengabdi sebagai guru di Jawa Tengah. Ke depannya, perlu adanya mekanisme yang lebih jelas dan terukur untuk menghindari kesenjangan informasi dan perbedaan interpretasi aturan, sehingga proses seleksi dapat berjalan adil dan transparan bagi seluruh peserta.