BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Eks Karyawan Sritex Jelang Lebaran: Rp 129 Miliar untuk 8.371 Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Eks Karyawan Sritex Jelang Lebaran: Rp 129 Miliar untuk 8.371 Pekerja
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, secara langsung meninjau proses verifikasi dokumen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 8.371 mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Pencairan dana JHT ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para mantan karyawan dan keluarga mereka dalam menghadapi Lebaran.
Besaran dana JHT yang diterima setiap mantan karyawan bervariasi, tergantung pada masa kerja dan upah selama bekerja di PT Sritex. Sistem perhitungannya didasarkan pada besaran Rp 1 juta untuk setiap tahun masa kerja. Anggoro menuturkan, "Kita temukan ada yang masa kerjanya 17 tahun, menerima Rp 17 juta. Ada pula yang 20 tahun, menerima Rp 20 juta. Harapannya, dana ini dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup layak selama masa pencari kerja, khususnya selama bulan Ramadan." Total dana yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT ini mencapai Rp 129 miliar.
Lebih dari 8.000 mantan karyawan PT Sritex terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program lengkap, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Proses pencairan JHT ditargetkan selesai dalam waktu dua hingga tiga hari setelah proses administrasi selesai. Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima untuk memastikan penyaluran yang cepat dan efisien.
Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pencairan JHT selesai sebelum Lebaran. Ia menyampaikan, "Saya memiliki komitmen dengan BPJS Ketenagakerjaan bahwa pencairan harus tuntas sebelum Lebaran. Jika ada kendala dan JHT belum cair dalam lima hari, para mantan karyawan dapat langsung melapor ke Satgas." Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi proses pencairan dan memastikan hak para pekerja terpenuhi.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, turut menyoroti dampak PHK massal di PT Sritex. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), telah berupaya membantu para mantan karyawan mencari lapangan pekerjaan baru. "Pemkab Sukoharjo cukup prihatin. Kami membantu melalui Disperinaker dengan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki lowongan pekerjaan. Kami telah membantu menindaklanjuti lebih dari 10.000 lowongan kerja," jelas Etik. Bupati Etik juga menyambut positif rencana operasional kembali pabrik bekas PT Sritex dalam waktu dekat, yang diharapkan dapat menyerap kembali tenaga kerja yang terkena dampak PHK.
Proses pencairan JHT ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dan meringankan beban ekonomi mereka, terutama di tengah persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Kecepatan dan transparansi dalam proses pencairan menjadi poin penting untuk memastikan keberhasilan program ini dan memberikan rasa aman kepada para mantan karyawan.