KAI Tegaskan Tarif Kereta Api Pasca Lebaran 2025 Sesuai Regulasi, Bantah Isu Kenaikan Harga

KAI Pastikan Harga Tiket Kereta Api Setelah Lebaran 2025 Sesuai Aturan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menepis anggapan yang beredar di masyarakat mengenai kenaikan harga tiket kereta api pasca periode Lebaran 2025. Klarifikasi ini disampaikan menyusul keluhan sejumlah penumpang terkait tarif yang dianggap lebih tinggi dibandingkan hari biasa.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penetapan tarif kereta api, khususnya untuk kelas komersial atau non-subsidi, tetap berpedoman pada regulasi pemerintah yang mengatur sistem Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi KAI untuk menentukan harga tiket, namun tetap dalam koridor yang telah ditetapkan pemerintah. Penjelasan ini sekaligus membantah adanya kenaikan harga yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga tiket yang melampaui batas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI," ujar Ixfan. Ia menambahkan, penyesuaian harga yang mungkin terjadi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme pasar, namun tetap dalam rentang TBA dan TBB yang berlaku.

Mekanisme Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB)

Sistem TBA dan TBB merupakan instrumen regulasi yang diterapkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan operasional perusahaan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keterjangkauan harga tiket kereta api, terutama pada periode-periode sibuk seperti musim mudik Lebaran.

Dengan adanya batas atas, penumpang terlindungi dari potensi harga yang terlalu tinggi. Sementara batas bawah memungkinkan KAI untuk tetap mendapatkan margin yang wajar untuk menutupi biaya operasional dan melakukan investasi dalam peningkatan kualitas layanan.

Ixfan juga menyoroti peran penting tiket kereta ekonomi bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) yang mendapatkan dukungan dari pemerintah. Tiket PSO ini memberikan opsi transportasi yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan anggaran. Ia membedakan sistem tarif antara kereta komersial dan kereta PSO, dimana kereta komersial tarifnya menyesuaikan permintaan pasar tetapi tetap dalam batas tarif resmi.

Tips Mendapatkan Tiket Kereta Api dengan Harga Terjangkau

KAI memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket kereta api dengan harga yang lebih ekonomis:

  • Pesan Tiket Lebih Awal: Semakin dekat dengan tanggal keberangkatan, potensi harga tiket semakin tinggi. Oleh karena itu, disarankan untuk memesan tiket jauh-jauh hari.
  • Pilih Kelas Ekonomi Subsidi: Jika memungkinkan, pilihlah kelas ekonomi bersubsidi (PSO) yang harganya lebih terjangkau.
  • Gunakan Aplikasi Resmi KAI: Aplikasi KAI Access seringkali menawarkan promo dan diskon khusus.
  • Rencanakan Perjalanan di Luar Masa Puncak: Hindari bepergian pada saat musim liburan atau akhir pekan, karena harga tiket cenderung lebih mahal.
  • Manfaatkan Program Promo: KAI secara berkala mengadakan program promo dengan berbagai penawaran menarik.

Respon Masyarakat Terhadap Harga Tiket

Sebelumnya, beberapa calon penumpang seperti Kartini (29) dan Hesti (46) sempat menyampaikan keluhan mengenai harga tiket kereta api. Kartini mengeluhkan kenaikan harga tiket rute Jakarta-Cirebon, sementara Hesti merasakan kenaikan harga tiket kereta api ekonomi rute Depok-Tegal. Meskipun demikian, KAI menegaskan bahwa penyesuaian harga yang terjadi masih dalam batas wajar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Ixfan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap layanan KAI dan mengajak untuk terus memanfaatkan transportasi kereta api sebagai pilihan utama.