Aksi Premanisme di Pasar Bekasi: Pedagang Sayur Jadi Korban Pemerasan dan Pengrusakan Akibat 'Jatah Preman'
Premanisme Resahkan Pedagang Pasar Baru Bekasi: Dagangan Dirusak Akibat Persoalan 'Jatah Preman'
Kota Bekasi, Jawa Barat dikejutkan dengan aksi premanisme yang menimpa seorang pedagang sayur di Pasar Baru. Dua orang pria, yang kemudian diketahui berinisial TAP (30) dan DI (26), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pemerasan dan pengrusakan barang dagangan. Insiden ini bermula dari persoalan 'jatah preman' yang tidak sesuai dengan permintaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Kamis (3/4), TAP meminta istrinya untuk menagih sejumlah uang kepada para pedagang di pasar. Korban saat itu hanya memberikan Rp 2.000, padahal pelaku menginginkan Rp 5.000.
"Pelaku meminta tolong istrinya untuk meminta uang japrem ke pedagang tersebut sebesar Rp 5000 namun oleh pedagang tersebut diberi Rp 2000," kata Binsar, Sabtu (5/4/2025).
Persoalan kemudian memanas ketika anak dari pedagang tersebut melontarkan kata-kata kasar kepada istri pelaku. TAP, yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, kemudian mengajak rekannya DI untuk kembali ke pasar dan melakukan aksi pengrusakan.
"Saat memberikan uang anak pedagang sambil mengatakan 'Ag lo' ke arah istri pelaku. Karena istrinya dikatain ag oleh anak pedagang pelaku marah dan selanjutnya pelaku mengantar istrinya pulang," ujarnya.
Setibanya di pasar, kedua pelaku tanpa ampun menendang dan mengacak-acak sayuran milik korban. Mereka juga mengancam korban agar tidak lagi berjualan di area tersebut. Aksi brutal ini sontak membuat resah para pedagang lain di Pasar Baru Bekasi.
Penangkapan Pelaku dan Hasil Tes Urine
Menanggapi laporan terkait aksi premanisme ini, pihak kepolisian bergerak cepat. Pada hari Jumat (4/4) pagi, kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
"Sudah kita amankan keduanya pagi ini pukul 07.30 WIB," kata Kompol Binsar.
Tidak hanya itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua pelaku. Hasilnya mengejutkan, keduanya terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu atau metamfetamina.
"Hasil tes urine keduanya positif sabu," kata Binsar.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan pasar tradisional. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif lain dari tindakan para pelaku. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, TAP dan DI terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Daftar Kerugian
Berikut adalah daftar kerugian yang dialami korban akibat aksi pengrusakan:
- Sayuran timun
- Keranjang berisi jeruk nipis
Imbauan
Kapolres Metro Bekasi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar. Pihaknya menjamin akan menindak tegas para pelaku dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.