Sidang Perdana Mantan Mendag Tom Lembong Digelar, Anies Baswedan Dikonfirmasi Hadir
Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong dan Dukungan Anies Baswedan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (6 Maret 2025), menggelar sidang perdana terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang akrab disapa Tom Lembong. Lembong didakwa terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan. Sidang dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Kasus ini, yang melibatkan total 11 tersangka, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, telah mengklarifikasi bahwa kerugian negara tersebut tidak dibebankan kepada Tom Lembong. Hal ini dikarenakan kerugian tersebut terjadi di luar masa jabatan Lembong sebagai Menteri Perdagangan.
Kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam sidang perdana ini menjadi sorotan. Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, membenarkan rencana kehadiran Anies sebagai bentuk dukungan persahabatan. Amir menekankan bahwa dukungan Anies bukan semata-mata karena kepentingan politik, melainkan sebagai wujud solidaritas sahabat di saat kesulitan. Ia berharap publik dapat melihat kehadiran Anies dari perspektif persahabatan, terlepas dari konteks politik yang mungkin dikait-kaitkan. Kehadiran Anies tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan moril bagi Tom Lembong yang tengah menghadapi proses hukum. Meskipun demikian, peran dan keterlibatan Anies Baswedan dalam kasus ini masih belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kuasa hukum.
Rincian Tersangka dan Pengembalian Kerugian Negara:
Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Selain Tom Lembong, terdapat juga Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, dan sembilan tersangka lainnya dari berbagai perusahaan swasta. Berikut daftar sembilan tersangka tersebut:
- Direktur Utama PT AP (inisial TW)
- Presiden Direktur PT AF (inisial WN)
- Direktur Utama PT SUC (inisial HS)
- Direktur Utama PT MSI (inisial IS)
- Direktur PT MP (inisial TSEP)
- Direktur PT BSI (inisial HAT)
- Direktur Utama PT KTM (inisial ASB)
- Direktur Utama PT BFM (inisial HFH)
- Direktur PT PDSU (inisial ES)
Kejaksaan Agung telah berhasil memperoleh pengembalian kerugian negara sebesar Rp 565.339.071.925,25 atau sekitar Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang merupakan pihak swasta. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dan sidang perdana Tom Lembong hari ini menjadi langkah awal dalam mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi impor gula ini.
Sidang perdana ini diprediksi akan menjadi pusat perhatian publik, terutama dengan hadirnya Anies Baswedan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan dan bagaimana pengadilan akan menjatuhkan keputusan atas kasus dugaan korupsi impor gula yang telah merugikan keuangan negara ini. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.