KIP Kuliah Semester Genap: Pencairan Dana Tahap Lanjutan Menanti Usai Libur Lebaran

Pencairan KIP Kuliah Semester Genap Dilanjutkan Pasca-Lebaran

Kabar gembira bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah! Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengumumkan bahwa proses pencairan dana KIP Kuliah untuk semester genap akan segera dilanjutkan setelah periode libur nasional Hari Raya Idul Fitri usai.

Sebelumnya, Kemendiktisaintek telah berhasil menyalurkan dana KIP Kuliah kepada 83,5% mahasiswa on going semester genap tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp 6,36 triliun. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemendiktisaintek pada Sabtu, 5 April 2025.

"Beasiswa KIP Kuliah telah disalurkan kepada 83,5% mahasiswa on going semester genap tahun 2025 dengan total anggaran Rp 6,36 triliun," demikian pernyataan Kemendiktisaintek.

Bagi perguruan tinggi yang mengajukan pencairan dana setelah tanggal 21 Maret 2025, prosesnya akan diproses setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran administrasi dan penyaluran dana yang tepat sasaran.

Rincian Dana KIP Kuliah

KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan tinggi yang ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi. Program ini memberikan bantuan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup. Besaran dana yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah terdiri dari dua komponen utama:

1. Biaya Pendidikan

Dana biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke rekening perguruan tinggi tempat mahasiswa belajar. Besaran dana ini disesuaikan dengan rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di program studi yang sama pada tahun akademik berjalan. Berikut adalah perkiraan besaran biaya pendidikan berdasarkan akreditasi program studi:

  • Akreditasi Unggul/A dan Program Studi Internasional: Maksimal Rp 8.000.000
  • Program Studi Kedokteran: Maksimal Rp 12.000.000
  • Akreditasi Baik Sekali/B: Maksimal Rp 4.000.000
  • Akreditasi Baik/C: Maksimal Rp 2.400.000

2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

Bantuan Biaya Hidup (BBH) diberikan kepada mahasiswa sebagai penunjang kebutuhan sehari-hari. Besaran BBH dihitung berdasarkan indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi masing-masing dan dikelompokkan dalam 5 klaster, yaitu:

  • Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
  • Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
  • Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan

BBH diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Cara Memantau Pencairan Dana KIP Kuliah

Sambil menunggu pencairan dana KIP Kuliah dilanjutkan, mahasiswa dapat secara aktif memantau status pencairan dana mereka melalui laman resmi KIP Kuliah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
  2. Klik tombol "Login Siswa"
  3. Masukkan data akun KIP Kuliah Anda (nomor pendaftaran dan kata sandi), lalu klik "Masuk"
  4. Pada dashboard akun, Anda akan menemukan informasi mengenai tahapan pencairan dana, seperti:
    • Penetapan SK Puslapdik
    • Nomor Surat Perintah Pembayaran (SPP)
    • Nomor Surat Perintah Membayar (SPM)
    • Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
    • Nomor Surat Perintah Penyaluran (SPPn)
  5. Jika status sudah mencapai tahapan SPPn, berarti dana telah dikirimkan ke bank penyalur dan akan segera diterima oleh mahasiswa.

Dana KIP Kuliah akan ditransfer langsung ke rekening bank mahasiswa penerima. Pastikan data rekening Anda aktif dan valid agar proses pencairan berjalan lancar. Manfaatkan dana KIP Kuliah sebaik mungkin untuk mendukung kelancaran studi Anda.