Tarif Resiprokal AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, AISMOLI Serukan Perlindungan TKDN

Ancaman Tarif AS terhadap Industri Motor Listrik Indonesia: Perlindungan TKDN Jadi Kunci

Kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat, khususnya terhadap Indonesia, menimbulkan kekhawatiran serius bagi industri motor listrik nasional. Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia belum menjadi eksportir utama motor listrik ke AS, dampak kebijakan ini berpotensi merugikan pertumbuhan sektor ini di dalam negeri.

Dampak Negatif Tarif Resiprokal:

Budi Setiyadi menjelaskan beberapa potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat kebijakan tarif AS ini:

  • Tekanan Inflasi dan Penurunan Daya Beli: Secara makro, tarif resiprokal dapat memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini akan mempengaruhi permintaan terhadap motor listrik, yang saat ini masih berada dalam tahap pertumbuhan.
  • Serbuan Produk Impor: Negara-negara lain yang terkena dampak serupa, seperti China, akan mencari pasar alternatif. Indonesia, dengan populasi besar dan potensi daya beli yang menarik, menjadi target potensial. Hal ini dapat menyebabkan banjirnya produk impor, yang akan mengancam keberlangsungan produsen lokal.

Seruan untuk Perlindungan TKDN:

Menghadapi ancaman ini, AISMOLI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam melindungi industri motor listrik dalam negeri. Salah satu fokus utama adalah memperkuat dan menegakkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

  • Kebijakan TKDN sebagai Benteng Pertahanan: TKDN berfungsi sebagai instrumen penting untuk melindungi produk lokal dari dominasi produk impor. Dengan mewajibkan penggunaan komponen lokal dalam produksi motor listrik, TKDN dapat mendorong pertumbuhan industri pendukung dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.
  • Pengawasan Implementasi TKDN: AISMOLI juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan TKDN. Pemerintah perlu memastikan bahwa industri mematuhi aturan TKDN dan tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan produsen lokal.

Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Terdampak:

Indonesia berada di urutan ke-8 dalam daftar negara-negara yang terkena dampak kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen. Selain Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand, juga menghadapi kenaikan tarif yang signifikan.

Kesimpulan:

Kebijakan tarif resiprokal AS menjadi tantangan serius bagi industri motor listrik Indonesia. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis, termasuk memperkuat kebijakan TKDN dan meningkatkan pengawasan terhadap implementasinya. Dengan melindungi industri lokal, Indonesia dapat memastikan pertumbuhan berkelanjutan sektor motor listrik dan meraih manfaat ekonomi yang optimal.