Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, Jalani Proses Hukum di Gunung Kupang
Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita Digelar: Tersangka Oknum TNI AL Jalani Proses Hukum
BANJARBARU, Kalimantan Selatan – Kasus pembunuhan tragis jurnalis muda, Juwita, memasuki babak baru dengan digelarnya rekonstruksi kejadian di Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka utama, Jumran, seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Satu yang bertugas di Lanal Balikpapan.
Jumran tiba di lokasi rekonstruksi dengan pengawalan ketat. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Lanal Banjarmasin', tangan terborgol, kaki dirantai, dan rambut dicukur plontos. Pengamanan ketat dilakukan oleh 106 personel Polres Banjarbaru, sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan. Kehadiran puluhan personel kepolisian ini bertujuan untuk menjaga keamanan lokasi rekonstruksi dan mengatur lalu lintas keluar masuk di area Gunung Kupang.
"Berdasarkan surat perintah, ada 106 anggota yang ditugaskan untuk menjaga lokasi rekonstruksi dan jalur akses menuju titik kejadian,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, Iptu Kardi Gunadi, kepada awak media di lokasi.
Proses Rekonstruksi yang Tertutup untuk Media
Rekonstruksi ini juga melibatkan personel TNI AL, baik yang berseragam lengkap maupun berpakaian sipil. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AL Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait jalannya rekonstruksi dan detail kasus pembunuhan ini. Proses rekonstruksi berlangsung tertutup dan awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar dari jarak jauh.
Penetapan Tersangka dan Keterlibatan Oknum TNI AL
Sebelumnya, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, telah mengonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan Juwita adalah anggota Lanal Balikpapan berinisial J (Jumran), berusia 23 tahun. Korban, Juwita (25), diduga dibunuh pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban saudari Juwita (25). Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan," ujar Mayor Laut (PM) Ronald Ganap dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Penetapan Jumran sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 29 Maret 2025. Kuasa hukum keluarga korban, Pazri, hadir di Denpom AL Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025) untuk mendampingi keluarga dalam proses pemeriksaan.
Daftar Fakta Penting Terkait Kasus Pembunuhan Juwita:
- Korban: Juwita, seorang jurnalis berusia 25 tahun.
- Tersangka: Jumran, oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu dari Lanal Balikpapan.
- Waktu Kejadian: Sabtu, 22 Maret 2025.
- Lokasi Kejadian: Banjarbaru, Kalimantan Selatan (rekonstruksi di Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka).
- Status Tersangka: Ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025.
- Proses Hukum: Rekonstruksi telah dilakukan pada 5 April 2025.
Kasus pembunuhan Juwita ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait keselamatan jurnalis. Proses hukum terhadap Jumran diharapkan berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.