Aksi Pemerasan Berujung Narkoba: Duo Preman Pasar Baru Bekasi Diciduk Polisi Setelah Teror Tiga Tahun

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik pemerasan yang dilakukan oleh dua orang preman di Pasar Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial TAP (30) dan DI (26), ditangkap atas dugaan pemerasan dan perusakan terhadap dagangan pedagang pasar.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para pedagang yang resah dengan aksi kedua pelaku. Menurut keterangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga tahun terakhir. Mereka secara rutin meminta sejumlah uang kepada para pedagang dengan iming-iming keamanan atau 'jatah preman'.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun efektif dalam menakut-nakuti pedagang. Mereka mendatangi lapak-lapak pedagang dan meminta uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per pedagang. Dalam sehari, kedua pelaku diperkirakan mampu mengumpulkan uang antara Rp 120.000 hingga Rp 150.000. Uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Puncak dari aksi premanisme ini terjadi pada hari Kamis (3/4), ketika TAP meminta istrinya untuk menagih 'jatah preman' kepada salah seorang pedagang. Namun, pedagang tersebut hanya memberikan Rp 2.000 dari Rp 5.000 yang diminta. Saat memberikan uang, anak pedagang tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar kepada istri pelaku.

TAP yang tidak terima istrinya diperlakukan demikian, kemudian mengajak rekannya, DI, untuk mendatangi kembali pedagang tersebut. Keduanya kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menendang dan mengacak-acak dagangan korban. Selain itu, pelaku juga mengancam pedagang tersebut agar tidak lagi berjualan di area tersebut.

"Pelaku menemui anak pedagang tersebut menanyakan kenapa mengejek istrinya a****g dan selanjutnya pelaku sambil marah-marah menyuruh pedagang tersebut tutup dan tidak dagang di area tersebut," jelas Kompol Binsar.

"Karena anak korban tidak mengakui bahwa telah mengatai a****g terhadap istri TAP, membuat kedua pelaku marah dan selanjutnya kedua pelaku TAP menendang barang dagangan berupa sayur timun dan pelaku DI menendang keranjang yang berisi jeruk nipis hingga rusak dan berantakan," imbuhnya.

Penangkapan dan Hasil Tes Urine

Setelah menerima laporan dari para korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Jumat (4/4). Saat penangkapan, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua pelaku. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Kompol Binsar.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang pemerasan dan perusakan, serta pasal terkait penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Bekasi. Diharapkan dengan penangkapan kedua pelaku, aksi premanisme di Pasar Baru dan wilayah lain di Kota Bekasi dapat diberantas.

Daftar Barang Bukti

  • Uang tunai hasil pemerasan
  • Barang bukti narkoba jenis sabu
  • Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian

Himbauan Kepolisian

Kepolisian mengimbau kepada seluruh pedagang di Pasar Baru dan wilayah lain di Kota Bekasi untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang mereka alami. Polisi akan menjamin keamanan dan kerahasiaan para pelapor.