Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Berlanjut ke Tahap Penyidikan: Polisi Temukan Unsur Pidana

Kasus Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Naik Status Penyidikan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (satpam) Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat berinisial S memasuki babak baru. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota telah meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, setelah menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana penganiayaan.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi perkembangan signifikan ini. "Penyidik telah menemukan unsur pidana dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025). Ade Ary menambahkan, dasar hukum yang digunakan dalam peningkatan status perkara ini adalah Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Polres Metro Bekasi Kota telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada RI, istri korban, yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini. SPDP juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, pihak kepolisian berencana memeriksa terlapor, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, di Markas Polres Metro Bekasi Kota pada hari Senin, 7 April 2025, pukul 10.00 WIB. Informasi terkini menyebutkan bahwa terlapor saat ini berada di Pontianak bersama keluarganya.

Kronologi Singkat Kejadian

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut keterangan kuasa hukum korban, Subadria Nuka, peristiwa bermula ketika korban menegur seorang pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil dengan knalpot bising (brong) di area Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi akses bagi ambulans.

"Pengunjung tersebut tidak terima ditegur oleh korban. Ia kemudian melakukan tindakan kekerasan, menarik kerah seragam S, membantingnya, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang dan dalam kondisi kritis," jelas Subadria.

Akibat penganiayaan tersebut, S harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari. Kuasa hukum korban lainnya, Stein Siahaan, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat itu, keluarga pelaku belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atau menunjukkan penyesalan.

Dukungan Penuh dari Pihak Rumah Sakit

Pihak RS Mitra Keluarga Bekasi Barat menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka telah menyerahkan rekaman CCTV dan bukti-bukti lain yang dibutuhkan oleh penyidik kepolisian.

"Rumah sakit sudah merespons dan siap memberikan semua bukti yang diperlukan kepada pihak kepolisian. Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar perwakilan manajemen RS Mitra Keluarga.

Sebelumnya, pihak rumah sakit juga telah memberikan keterangan bahwa kondisi S, staf keamanan yang menjadi korban penganiayaan, telah stabil. Pihak manajemen juga menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan rumah sakit.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Status Perkara Naik: Dari penyelidikan menjadi penyidikan.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
  • SPDP Dikirim: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah dikirim ke istri korban dan Kejaksaan Negeri Bekasi.
  • Pemeriksaan Terlapor: Dijadwalkan pada 7 April 2025 di Polres Metro Bekasi Kota.
  • Pemicu Penganiayaan: Teguran terkait knalpot bising dan parkir tidak sesuai SOP.
  • Kondisi Korban: Sempat dirawat intensif di ICU.
  • Dukungan Rumah Sakit: Memberikan bukti dan mendukung proses hukum.