Korupsi Tukar Guling Lahan Seluma: Empat Pejabat Dituntut Penjara, Negara Rugi Rp 19,5 Miliar
Korupsi Tukar Guling Lahan Seluma: Empat Pejabat Dituntut Penjara, Negara Rugi Rp 19,5 Miliar
Persidangan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan di Kabupaten Seluma, Bengkulu, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Seluma menuntut mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, beserta tiga pejabat lainnya dengan hukuman penjara dan denda. Tuntutan tersebut dibacakan pada Rabu, 5 Maret 2025, menyusul audit yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp 19,5 miliar akibat transaksi lahan yang dinilai cacat prosedur tersebut. Audit ini dilakukan oleh konsultan akuntan publik dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Murman Effendi, yang menjabat sebagai Bupati Seluma periode 2005-2010, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tuntutan serupa juga dilayangkan kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajudin. Sementara itu, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terakhir, mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Seluma, Djasran Harahap, dituntut dua tahun penjara dengan denda yang sama. Menariknya, Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan tidak membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada keempat terdakwa. Hal ini dikarenakan aset lahan yang menjadi objek perkara telah disita oleh pihak kejaksaan.
"Tidak membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara pada keempat terdakwa karena jaksa sudah menyita lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut," tegas Ahmad Ghufroni, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, seusai membacakan tuntutan. Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa penyitaan aset tersebut dianggap sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan pabrik semen di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, pada tahun 2007. Pemerintah Daerah Seluma saat itu membebaskan lahan seluas 199.681 meter persegi untuk proyek tersebut. Namun, proyek pabrik semen tersebut gagal pada tahun 2008. Alih-alih membiarkan lahan tersebut terbengkalai, Murman Effendi kemudian melakukan tukar guling lahan tersebut dengan tanah miliknya pribadi yang berlokasi di area perkantoran Pemda Seluma. Proses tukar guling ini yang kemudian diduga penuh dengan penyimpangan prosedur dan merugikan keuangan negara.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya akan fokus pada mendengarkan pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara dan melibatkan sejumlah pejabat penting di Kabupaten Seluma. Proses hukum selanjutnya akan menentukan tingkat hukuman yang akan diterima para terdakwa dan menjadi pelajaran berharga bagi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
-
Kronologi singkat:
- 2007: Pembebasan lahan untuk pabrik semen.
- 2008: Proyek pabrik semen gagal.
- Tukar guling lahan dilakukan, diduga dengan prosedur yang tidak sah.
- Audit menemukan kerugian negara Rp 19,5 miliar.
- Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman penjara dan denda.
- Aset lahan disita, sehingga tidak ada tuntutan uang pengganti.
-
Terdakwa dan tuntutan:
- Murman Effendi (mantan Bupati): 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
- Mulkan Tajudin (mantan Sekda): 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
- Rosnaini Abidin (mantan Ketua DPRD): 2,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
- Djasran Harahap (mantan Kepala BPN): 2 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.