Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Oknum TNI AL Peragakan Adegan Mencekik di Dalam Mobil

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Oknum TNI AL Peragakan Adegan Mencekik di Dalam Mobil

Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Detasemen Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis media daring yang ditemukan tewas pada 22 Maret 2025. Rekonstruksi yang berlangsung pada Sabtu, 5 April 2025, menghadirkan tersangka Jumran, oknum anggota TNI AL yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Proses rekonstruksi berfokus pada kronologi kejadian, khususnya momen saat Juwita dihabisi nyawanya di dalam sebuah mobil. Dedi Sugianto, pengacara keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, mengungkapkan bahwa serangkaian adegan memperlihatkan bagaimana Juwita dipindahkan ke bagian belakang mobil sebelum akhirnya dibunuh dengan cara dicekik.

"Rekonstruksi ini menggambarkan dengan jelas bagaimana korban dipindahkan ke belakang mobil sebelum pembunuhan dilakukan," ujar Dedi kepada awak media.

Berdasarkan adegan yang diperagakan oleh tersangka, Dedi meyakini bahwa pembunuhan ini telah direncanakan secara matang oleh Jumran. Indikasi perencanaan terlihat dari bagaimana tersangka dengan tenang mengatur posisi jenazah korban dan barang bukti di lokasi kejadian.

"Dari rekonstruksi ini, kami mendapatkan gambaran yang jelas tentang perencanaan yang dilakukan oleh tersangka," tegas Dedi.

Upaya Penghilangan Barang Bukti

Setelah melakukan pembunuhan, Jumran diduga menunggu waktu yang tepat untuk menenangkan diri sebelum berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Tindakan ini termasuk meletakkan jenazah Juwita di pinggir jalan serta menata barang-barang pribadi korban, seperti telepon genggam dan sepeda motor, seolah-olah tidak ada unsur kesengajaan.

Atas nama keluarga korban, Dedi Sugianto berharap rekonstruksi ini dapat mengungkap seluruh fakta yang tersembunyi dalam kasus ini. Keluarga menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Kami berharap kasus ini dapat terungkap secara utuh dan komprehensif," kata Dedi.

Sayangnya, usai rekonstruksi, tidak ada satu pun perwakilan dari POM AL yang bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Tersangka Jumran langsung dibawa oleh petugas POM AL untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penemuan Jenazah

Juwita (23), seorang jurnalis dari media online lokal, ditemukan tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Kejanggalan dalam kematiannya mendorong organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru untuk mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Lima hari setelah penemuan jenazah, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers yang mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL berinisial J, yang tak lain adalah kekasih korban.

Penetapan Jumran sebagai tersangka kemudian membuka fakta-fakta baru, termasuk dugaan tindak pemerkosaan yang dilakukan sebelum pembunuhan terjadi. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang adil.

Fakta-Fakta Baru Terungkap

Kasus pembunuhan Juwita memasuki babak baru dengan terungkapnya sejumlah fakta yang mengejutkan. Selain dugaan pembunuhan berencana, terungkap pula indikasi adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka Jumran terhadap korban sebelum nyawanya dihilangkan. Fakta ini menambah berat tuntutan terhadap tersangka dan memperkuat keyakinan keluarga korban akan adanya perencanaan yang matang dalam aksi keji tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, khususnya terhadap jurnalis yang rentan menjadi target karena profesi mereka. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.

Daftar Poin Penting:

  • Rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita digelar oleh POM AL.
  • Tersangka Jumran memperagakan adegan pembunuhan di dalam mobil.
  • Keluarga korban menuntut keadilan dan hukuman setimpal bagi pelaku.
  • Fakta baru terungkap, termasuk dugaan tindak pemerkosaan sebelum pembunuhan.