Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Pekan Depan

Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi

Kasus penganiayaan yang menimpa seorang petugas keamanan (Satpam) berinisial S di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi memasuki babak baru. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota (Polres Metro Bekasi Kota) telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam insiden tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, pada Senin, 7 April 2025, pukul 10.00 WIB di Mapolres Metro Bekasi Kota.

"Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 7 April 2025 jam 10.00 WIB," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 5 April 2025.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan didasari oleh temuan unsur pidana oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Pihaknya menduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Kejadian dan Dampak Bagi Korban

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, S, yang bertugas sebagai satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi, diduga menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien. Motif penganiayaan bermula ketika korban menegur salah seorang pengunjung rumah sakit terkait penggunaan knalpot bising (brong) pada kendaraannya di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Menurut kuasa hukum korban, Subadria Nuka, pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans. Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku, yang kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

"Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans," kata Subadria Nuka.

Pelaku, yang teridentifikasi sebagai keluarga pasien, disebut menarik kerah seragam korban, membanting, dan mencekiknya. Akibatnya, S mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis. Korban harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.

Kuasa hukum korban lainnya, Stein Siahaan, mengungkapkan kekecewaannya karena keluarga pelaku tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf setelah kejadian tersebut.

Saksi-Saksi Telah Diperiksa

Dalam proses penyelidikan awal, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, termasuk istri korban sebagai pelapor, dua petugas kebersihan, dan seorang petugas keamanan lainnya yang berada di lokasi kejadian.

Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi telah memberikan keterangan terkait kondisi korban. Pihaknya menyatakan bahwa korban telah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya stabil. Pihak rumah sakit juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan rumah sakit.

"Saat ini staf sekuriti kami yang masih dalam perawatan di Mitra Keluarga berada dalam kondisi stabil," kata pihak manajemen Mitra Keluarga melalui keterangan pesan singkat, Kamis (3/4/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.