Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Kelasi Jumran Peragakan Adegan Keji di Gunung Kupang

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Kelasi Jumran Peragakan Adegan Keji di Gunung Kupang

Kasus pembunuhan tragis jurnalis Juwita memasuki babak baru dengan digelarnya rekonstruksi kejadian di Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tersangka, Kelasi Satu Jumran dari TNI AL, dihadirkan dengan pengamanan ketat untuk memperagakan setiap detail perbuatan kejinya. Rekonstruksi yang berlangsung pada hari Sabtu, 5 April 2025, ini menjadi sorotan publik dan keluarga korban yang menuntut keadilan.

Rekonstruksi dengan Pengamanan Ketat

Jumran, dengan tangan terborgol dan kaki dirantai, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan Lanal Banjarmasin. Proses rekonstruksi dijaga ketat oleh 106 personel Polres Banjarbaru, menunjukkan keseriusan aparat dalam mengawal kasus ini. Kehadiran Jumran menjadi pusat perhatian, tatapan mata tertuju padanya saat ia memperagakan adegan demi adegan yang menggambarkan bagaimana nyawa Juwita dihabisi.

Fakta Baru Terungkap: Pembunuhan di Atas Mobil

Rekonstruksi mengungkap fakta baru yang sebelumnya belum terungkap secara detail. Pengacara keluarga korban, Dedi Sugianto, mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan di atas mobil.

  • Korban dipindahkan ke bagian belakang mobil.
  • Di sanalah, Jumran melakukan aksi kejinya dengan memicik dan mencekik Juwita hingga meregang nyawa.

Adegan ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana Jumran merencanakan dan melaksanakan pembunuhan tersebut.

Rencana Matang Tersangka

Dedi Sugianto meyakini bahwa Jumran telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. Setelah menghabisi nyawa Juwita, Jumran disebut sempat menunggu dan menenangkan diri sebelum menghilangkan barang bukti dan mencoba mengaburkan jejaknya. Jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, sementara handphone dan sepeda motor korban ditinggalkan dalam kondisi yang telah diatur sedemikian rupa.

Konfirmasi dari Denpom Lanal Balikpapan

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, telah mengonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan adalah anggotanya, Kelasi Satu Jumran (23). Jumran ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Harapan Keluarga Korban

Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, berharap rekonstruksi ini dapat membuka tabir kebenaran secara utuh dan komprehensif. Mereka berharap agar kasus ini dapat diungkap secara terang benderang, sehingga pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Tanpa Keterangan Pers Usai Rekonstruksi

Sayangnya, usai rekonstruksi, tidak ada satupun petugas dari POM AL yang bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Tersangka Jumran langsung dibawa oleh petugas POM AL, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Kasus pembunuhan Juwita ini bermula ketika jurnalis tersebut ditemukan tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kematiannya yang dinilai janggal memicu desakan dari organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis untuk segera dilakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan, terungkap bahwa Juwita diduga kuat dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Kelasi Satu Jumran. Keluarga korban menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.