Pernikahan Usia Dini di Madiun: 14 Pasangan Menikah, Delapan Didorong Faktor Kehamilan
Pernikahan Usia Dini di Madiun: Angka dan Upaya Pencegahan
Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mencatat angka pernikahan usia dini yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKBP3A) Kabupaten Madiun hingga awal Maret 2025, tercatat 14 pasangan telah melangsungkan pernikahan di usia dini. Angka ini menjadi perhatian serius mengingat potensi dampak negatif bagi masa depan para pasangan muda dan anak-anak yang mungkin lahir dari pernikahan tersebut. Fakta yang lebih memprihatinkan adalah delapan dari 14 pasangan tersebut menikah karena kehamilan di luar nikah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Kabupaten Madiun, Yeni Mayawati, dalam konferensi pers pada Rabu (5/3/2025).
Yeni Mayawati menjelaskan lebih rinci situasi tersebut. Ia menyatakan bahwa satu pasangan di antara kedelapan pasangan yang menikah karena kehamilan telah melahirkan sebelum pernikahan. Lima pasangan lainnya memiliki alasan berbeda untuk menikah di usia muda, sementara data lebih detail mengenai alasan tersebut belum dipublikasikan. Perlu ditekankan bahwa data ini hanya mewakili kasus yang terlaporkan, dan angka sebenarnya mungkin lebih tinggi. Bandingkan dengan data tahun 2024, terdapat 63 pasangan yang melaporkan pernikahan dini, dengan 35 kasus dipicu kehamilan dan lima pasangan telah melahirkan sebelum pernikahan. Mayoritas pasangan yang menikah di usia dini melibatkan calon pengantin perempuan berusia di bawah 19 tahun, meskipun beberapa kasus juga melibatkan calon pengantin laki-laki di bawah umur, bahkan ada kasus di mana kedua mempelai masih di bawah umur.
DPPKBP3A Kabupaten Madiun, dalam menanggapi permasalahan ini, hanya dapat memberikan pendampingan konseling kepada para pasangan. Hasil konseling kemudian dijadikan rekomendasi kepada Pengadilan Agama untuk menentukan persetujuan dispensasi nikah. Yeni menekankan bahwa penolakan permohonan dispensasi nikah menjadi indikator keberhasilan program pencegahan pernikahan anak. Upaya pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Madiun tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang sudah terjadi, tetapi juga pada upaya preventif. DPPKBP3A telah menjalin kerjasama dengan forum anak untuk melakukan sosialisasi dampak negatif pernikahan dini di sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang dan siap.
Selain sosialisasi di sekolah, DPPKBP3A juga melibatkan orang tua dalam upaya pencegahan. Pihaknya secara aktif meminta dukungan orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dan mencegah terjadinya pernikahan dini. Yeni berharap dengan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga, angka pernikahan usia dini di Kabupaten Madiun dapat ditekan secara signifikan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan generasi mendatang memiliki masa depan yang berkualitas, dengan menghindari siklus buruk anak melahirkan anak di usia sangat muda, yang berdampak negatif pada kesehatan ibu dan anak, serta perkembangan anak secara keseluruhan. Upaya holistik ini diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan usia dini dan membangun masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda di Kabupaten Madiun.