Pengeroyokan di Hotel Youtefa: Tiga Pemuda Jayapura Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun

Kasus Pengeroyokan di Hotel Youtefa Berujung Penahanan Tiga Tersangka

JAYAPURA, Papua – Polisi Sektor Abepura telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di Hotel Bunga Youtefa, Kota Jayapura. Insiden yang menyebabkan seorang korban kehilangan tangan ini, kini memasuki babak baru dengan ditahannya para pelaku.

Ketiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai IB (29), RB (27), dan IB (19), diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan yang menimpa Dedi (29), seorang petugas keamanan hotel, dan sepupunya, Edi (27). Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dalam keterangan persnya pada hari Sabtu (5/4/2025), membenarkan penetapan status tersangka dan menjelaskan kronologis kejadian.

"Para pelaku telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Edi mengalami luka parah, termasuk putusnya tangan kiri dan luka di bagian siku kanan akibat sabetan senjata tajam," ujar Kombes Pol Victor Dean Mackbon.

Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa insiden bermula ketika tersangka IB dan rekan-rekannya tengah mengonsumsi minuman keras di area belakang hotel. Dalam kondisi mabuk, mereka kemudian membuat keributan dan mencoba mendobrak pintu hotel. Dedi, yang bertugas sebagai petugas keamanan, mencoba menegur tindakan mereka.

"Teguran tersebut justru memicu amarah tersangka IB, yang kemudian memanggil dua saudaranya, RB dan IB, untuk bersama-sama mendatangi Hotel Bunga Youtefa dan melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan," jelas Kapolresta.

Ketika keributan terjadi, Edi, sepupu Dedi, terbangun dari tidurnya di lantai dua hotel dan bergegas turun untuk membantu melerai perkelahian. Dalam upaya membela diri, Edi menggunakan sebilah parang. Namun, nahas, parang tersebut berhasil direbut oleh salah satu tersangka, RB, yang kemudian digunakan untuk menyerang Edi hingga mengakibatkan luka parah dan putusnya tangan kirinya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Abepura dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Abepura, Kompol Komarul, menambahkan bahwa sebelum insiden pengeroyokan, sempat terjadi adu mulut antara Dedi dan IB. "Adu mulut inilah yang kemudian memicu IB untuk memanggil teman-temannya dan melakukan penyerangan di Hotel Bunga Youtefa. Korban Edi yang mencoba membantu justru menjadi korban dalam insiden tersebut," ungkap Kompol Komarul.

Akibat luka parah yang diderita, Edi saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijak.

Rincian Kejadian:

  • Lokasi: Hotel Bunga Youtefa, Kota Jayapura
  • Korban: Dedi (29) dan Edi (27)
  • Tersangka: IB (29), RB (27), dan IB (19)
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 170 Ayat 2 KUHP
  • Ancaman hukuman: Maksimal 9 tahun penjara
  • Kondisi korban: Edi menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Papua

Fokus Investigasi:

  • Penyelidikan lebih lanjut terkait motif utama pengeroyokan.
  • Pendalaman peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.
  • Pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan alkohol dan pentingnya menjaga ketertiban umum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.