Tarif Kereta Api Lebaran 2025 Picu Keluhan Penumpang, KAI Tegaskan Sesuai Regulasi

Polemik Harga Tiket Kereta Api Lebaran 2025: Penumpang Mengeluh, KAI Beri Penjelasan

Jakarta – Momen perayaan Idul Fitri 1446 H, yang seharusnya menjadi waktu berkumpul bersama keluarga di kampung halaman, ternoda oleh keluhan sejumlah calon penumpang kereta api terkait harga tiket yang dinilai terlalu mahal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, sebagai operator utama layanan kereta api di Indonesia, dituding memberlakukan tarif yang memberatkan masyarakat.

Kartini (29), seorang warga Jakarta, adalah salah satu contohnya. Ia terpaksa menunda kepulangannya ke Cirebon, Jawa Barat, hingga usai Lebaran, lantaran harga tiket kereta api yang melambung tinggi. "Biasanya Rp 190.000, sekarang Rp 300.000. Hampir dua kali lipat,” ungkap Kartini saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (4/4/2025). Ia mengaku telah memantau harga tiket secara daring jauh sebelum Ramadhan, namun tetap kesulitan mendapatkan tiket dengan harga yang wajar. Keluhan serupa juga dilontarkan oleh Hesti (46), warga Depok yang hendak mudik ke Tegal, Jawa Tengah. Menurutnya, terjadi lonjakan harga tiket kereta api kelas ekonomi sekitar 20 persen. "Alhamdulillah kami sudah pesan dari awal puasa, tapi memang harganya naik sekitar 20 persen," kata Hesti.

Biaya perjalanan kembali ke Jakarta dari Tegal juga menjadi beban tersendiri bagi Hesti. Ia harus merogoh kocek hingga Rp 600.000 demi mendapatkan tiket agar bisa kembali bekerja tepat waktu. Hesti berharap, KAI dapat memperpanjang masa pemesanan tiket dan mempertimbangkan kembali kenaikan harga yang signifikan, terutama saat momen-momen puncak seperti Lebaran. "Kalau bisa, penjualan tiket dibuka lebih lama dan kenaikannya jangan terlalu signifikan," ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penetapan tarif kereta api selama ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. KAI menerapkan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan untuk Kereta Api Komersial atau KA Non-Subsidi. "Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Ixfan dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

Ixfan menambahkan, pengaturan TBA dan TBB merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran. KAI, menurutnya, tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk saat penjualan tiket mudik Lebaran 2025. "Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB," tegas Ixfan.

KAI Berkomitmen pada Keterjangkauan Harga

KAI menekankan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat, terutama pada masa-masa puncak seperti Lebaran. Meskipun penyesuaian harga mungkin terjadi sesuai dengan mekanisme pasar, KAI berupaya untuk tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan mengacu pada Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). KAI juga mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik Lebaran sedini mungkin dan memanfaatkan berbagai kanal penjualan tiket resmi untuk mendapatkan harga dan ketersediaan tiket yang lebih baik.

Analisis Lebih Lanjut:

Polemik harga tiket kereta api Lebaran ini menyoroti beberapa isu penting:

  • Keseimbangan antara bisnis dan pelayanan publik: KAI sebagai perusahaan BUMN memiliki tanggung jawab untuk menjalankan bisnis secara berkelanjutan, namun juga memiliki kewajiban untuk melayani kebutuhan transportasi publik, terutama bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
  • Transparansi penetapan harga: Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai mekanisme penetapan harga tiket kereta api, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhinya.
  • Regulasi dan pengawasan: Pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi terkait tarif kereta api, serta meningkatkan pengawasan terhadap implementasinya, untuk memastikan bahwa harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.
  • Alternatif transportasi: Pemerintah dan pihak terkait perlu mengembangkan alternatif transportasi lain yang lebih terjangkau, seperti bus atau travel, untuk memberikan pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran.

Rincian Keluhan Penumpang:

  • Kenaikan harga tiket signifikan menjelang Lebaran.
  • Kesulitan mendapatkan tiket dengan harga wajar, meskipun sudah dipesan jauh hari.
  • Harapan agar KAI memperpanjang masa pemesanan tiket dan mempertimbangkan kenaikan harga.

Respon KAI:

  • Penetapan tarif sesuai regulasi dengan sistem Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
  • Komitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai ketentuan berlaku.
  • Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar.

Dengan adanya penjelasan dari KAI, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme penetapan harga tiket kereta api dan tetap dapat merencanakan perjalanan mudik Lebaran dengan baik. Pemerintah dan KAI juga diharapkan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan keterjangkauan harga tiket kereta api bagi seluruh lapisan masyarakat.