Polisi Bubarkan Pesta Miras Ilegal di Kupang, Tindak Tegas Gangguan Ketertiban

Penertiban Pesta Miras di Kupang: Upaya Jaga Ketertiban Masyarakat

KUPANG, NTT - Aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota membubarkan sebuah pesta minuman keras (miras) ilegal yang digelar sekelompok pemuda di kawasan Pohon Duri, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (5/4/2025) dini hari.

Tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Pesta miras yang disertai dengan pemutaran musik keras di pinggir jalan dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi memicu tindak kriminalitas.

"Kegiatan mereka sangat mengganggu, sehingga anggota kami membubarkan mereka," tegas Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, kepada awak media.

Kronologi penertiban:

  • Laporan Masyarakat: Polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya pesta miras dan musik keras di kawasan Pohon Duri.
  • Respons Cepat: Personel piket SPKT Polresta Kupang Kota bersama Satuan Samapta dari Pos Polisi Fatululi, di bawah komando Ipda Deky Tanebeth, segera diterjunkan ke lokasi.
  • Pembubaran dan Penggeledahan: Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah asyik berpesta miras sambil memutar musik dengan volume tinggi. Polisi menghentikan pemutaran musik dan melakukan penggeledahan terhadap para pemuda dan sepeda motor mereka.
  • Tidak Ditemukan Barang Terlarang: Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang berbahaya atau senjata tajam.
  • Pembinaan dan Pemusnahan Miras: Meskipun tidak menemukan barang terlarang, polisi memberikan pembinaan kepada para pemuda terkait pentingnya menjaga ketertiban umum. Miras yang masih tersisa langsung dimusnahkan di tempat.
  • Imbauan dan Pembubaran: Para pemuda diimbau untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Kombes Pol. Aldinan Manurung mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga memberikan penghargaan kepada anggotanya yang telah bergerak cepat menanggapi laporan warga dan membubarkan pesta miras tersebut.

"Apresiasi kepada masyarakat yang sudah berani melapor, dan anggota yang cepat merespon aduan dari warga. Dengan penanganan yang cepat dan tegas, sehingga mencegah terjadinya tindak pidana maupun kejahatan yang berpotensi terjadi," ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Polresta Kupang Kota untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana atau kejahatan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center bebas pulsa 110.

Kombes Pol. Aldinan Manurung juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, tokoh pemuda, tokoh agama, untuk mengawasi generasi muda. Ia berharap, para pemuda dapat diarahkan pada kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri, lingkungan, dan masyarakat Kota Kupang.

"Kami minta peran serta semua pihak, seperti orang tua, tokoh pemuda, agama, dan masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya apabila berada di luar rumah. Harapannya, mereka dapat diberikan kegiatan-kegiatan positif yang lebih bermanfaat dan berguna bagi mereka, lingkungan sekitar, dan juga masyarakat Kota Kupang, sehingga segala bentuk kegiatan negatif tidak kembali dilakukan pada kemudian hari,” pungkasnya.