Prajurit TNI AL Diduga Lakukan Serangkaian Upaya Penghilangan Jejak Usai Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Oknum TNI AL Diduga Lakukan Serangkaian Upaya Penghilangan Jejak Usai Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Kasus pembunuhan seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru dengan terungkapnya serangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku, seorang prajurit TNI AL bernama Jumran, untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Rekonstruksi yang digelar oleh Denpomal Banjarmasin mengungkap detail-detail yang mengindikasikan upaya sistematis untuk mengaburkan fakta pembunuhan.

Perusakan Ponsel Korban:

Salah satu temuan signifikan dalam rekonstruksi adalah tindakan Jumran yang diduga merusak ponsel milik korban setelah pembunuhan terjadi. Tindakan ini diduga kuat bertujuan untuk menghapus bukti-bukti yang tersimpan di dalam ponsel tersebut, yang mungkin dapat mengarah pada identifikasi pelaku dan motif pembunuhan. Dugaan sementara, perusakan ini dilakukan untuk menutupi aksi pemerkosaan yang diduga dilakukan pelaku.

Pencucian Sepeda Motor Korban:

Selain merusak ponsel, Jumran juga diduga mencuci sepeda motor milik korban. Tindakan ini diyakini sebagai upaya untuk menghilangkan sidik jari atau jejak biologis lainnya yang mungkin tertinggal di sepeda motor tersebut. Dengan menghilangkan jejak-jejak ini, pelaku berharap dapat mempersulit proses identifikasi oleh pihak berwajib.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Rekonstruksi:

Rekonstruksi yang dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin memberikan gambaran kronologis kejadian, berdasarkan keterangan tersangka Jumran. Pembunuhan itu sendiri terjadi di dalam mobil yang disewa oleh pelaku. Setelah melakukan pembunuhan, Jumran kemudian mengambil ponsel korban dan melakukan perusakan. Sepeda motor korban, yang sebelumnya diletakkan di sebuah pusat perbelanjaan, kemudian dicuci oleh pelaku. Jenazah korban kemudian ditempatkan di dekat sepeda motor yang telah dicuci tersebut. Upaya ini diduga dilakukan untuk mengesankan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan.

Reaksi Keluarga Korban:

Pengacara keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan telah memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa pembunuhan tersebut. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam terkait keselamatan jurnalis. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, tanpa memandang latar belakang atau status sosial.

Daftar Upaya Penghilangan Jejak:

  • Perusakan ponsel korban
  • Pencucian sepeda motor korban
  • Penempatan jenazah di dekat sepeda motor untuk mengesankan kecelakaan

Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dibawa ke pengadilan.