Kemenhub Perketat Pengawasan Balon Udara Liar Demi Keselamatan Penerbangan
Kemenhub Perketat Pengawasan Balon Udara Liar Demi Keselamatan Penerbangan
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) meningkatkan pengawasan terhadap penerbangan balon udara ilegal, khususnya menjelang dan selama periode libur Lebaran. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan laporan gangguan penerbangan akibat balon udara liar dan demi menjaga keselamatan penerbangan secara nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa Kemenhub memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan. Penertiban terhadap balon udara liar bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara tanpa izin dan tidak sesuai aturan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi peraturan terkait penerbangan balon udara. Penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengancam keselamatan penerbangan dan juga membahayakan masyarakat di darat," ujar Lukman dalam keterangan persnya.
Regulasi dan Batasan Penerbangan Balon Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat mengatur secara rinci mengenai penggunaan balon udara. Aturan tersebut mencakup:
- Kewajiban pelaporan rencana penerbangan balon udara.
- Standar warna dan ukuran balon udara yang diizinkan.
- Batasan wilayah udara yang boleh digunakan untuk penerbangan balon udara.
- Persyaratan peralatan pelengkap keselamatan.
- Lokasi dan waktu yang diperbolehkan untuk menerbangkan balon udara.
- Larangan penggunaan bahan mudah terbakar seperti petasan pada balon udara.
- Larangan menerbangkan balon udara di dekat pemukiman.
AirNav Indonesia, sebagai penyedia layanan navigasi penerbangan, mencatat adanya 19 laporan dari pilot terkait gangguan balon udara hingga 3 April 2025. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran.
Langkah-Langkah Antisipasi Kemenhub
Untuk mengantisipasi peningkatan gangguan penerbangan akibat balon udara liar, Kemenhub telah mengambil sejumlah langkah preventif, di antaranya:
- Melakukan sosialisasi melalui media sosial dan terjun langsung ke masyarakat.
- Berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kepolisian, dan tokoh masyarakat untuk pencegahan dan penertiban.
- Mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemenhub juga telah mengeluarkan surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025, yang ditindaklanjuti oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia, untuk mendukung kegiatan festival balon udara yang aman dan bertanggung jawab.
Dampak Negatif Balon Udara Liar
Selain mengancam keselamatan penerbangan, balon udara liar juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat di darat. Balon udara yang jatuh dapat menimpa rumah warga, menyebabkan kebakaran, atau bahkan memicu pemadaman listrik jika tersangkut di jaringan listrik.
Kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Kemenhub, kepolisian, dan pemerintah daerah setempat meliputi sosialisasi, edukasi, dan penertiban. Bahkan, penyitaan balon udara juga dilakukan sebagai langkah terakhir untuk mencegah penerbangan balon udara ilegal, terutama selama periode Lebaran.
"Kami juga berkoordinasi dengan BMKG untuk memprediksi arah angin dan pergerakan balon udara liar, serta mendapatkan informasi penerbangan dari AirNav Indonesia sebagai pedoman bagi pilot," jelas Lukman.
Upaya-upaya ini menunjukkan hasil positif dengan penurunan jumlah laporan pilot terkait gangguan balon udara dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 tercatat 68 laporan, tahun 2024 sebanyak 56 laporan, dan hingga saat ini tahun 2025 sebanyak 19 laporan.
Ancaman Pidana bagi Penerbang Balon Udara Ilegal
Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang, dan barang, serta/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kemenhub berharap, dengan koordinasi dan kolaborasi yang berkesinambungan antara pemerintah, kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, dan AirNav Indonesia, angka penerbangan balon udara liar dapat terus ditekan. Upaya pencegahan ini akan terus diperkuat di seluruh daerah untuk memastikan keselamatan penerbangan dan keamanan masyarakat.