KSAL Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Berjalan Cepat dan Transparan
KSAL Beri Jaminan Proses Hukum Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap Jumran, oknum anggota TNI AL yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis yang bertugas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas keprihatinan publik dan desakan dari berbagai organisasi pers terkait kasus yang mencoreng citra TNI tersebut.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Sabtu (5/4/2025), KSAL menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa bertele-tele. Beliau menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti bersalah melanggar hukum, termasuk prajurit TNI. "Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya," ujar KSAL, seraya menambahkan bahwa proses hukum akan dipercepat melalui mekanisme Oditur Militer (Otmil) dan pengadilan militer.
KSAL mencontohkan penanganan kasus pembunuhan bos rental mobil sebagai preseden transparansi yang akan diterapkan dalam kasus ini. Beliau menyadari bahwa kasus pembunuhan Juwita telah mencoreng nama baik TNI AL dan melanggar nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap prajurit, seperti yang tertuang dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Kronologi Kasus Pembunuhan Juwita:
Juwita (23), seorang jurnalis dari media online lokal, ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang pada hari Sabtu (22/3/2025). Kejanggalan dalam kematiannya mendorong organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru untuk mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam.
Polres Banjarbaru kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kematian Juwita. Setelah lima hari penyelidikan, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers yang mengarah pada terduga pelaku, Jumran, yang ternyata adalah oknum anggota TNI AL dan juga kekasih korban.
Tuntutan Keadilan dari Keluarga Korban:
Keluarga Juwita, melalui kuasa hukum mereka, Pazri, menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya. Setelah penetapan Jumran sebagai tersangka, fakta-fakta baru mulai terungkap, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebelum pembunuhan.
Kasus ini menjadi sorotan utama dan memicu kecaman dari berbagai pihak. Komitmen KSAL untuk memastikan proses hukum yang cepat dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI.