Insiden di RS Mitra Keluarga Bekasi: Satpam Jadi Korban Penganiayaan Keluarga Pasien Akibat Perselisihan Parkir
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Jadi Korban Penganiayaan
Bekasi – Insiden kekerasan kembali terjadi di lingkungan rumah sakit. Seorang petugas keamanan (satpam) Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi, berinisial S, menjadi korban penganiayaan oleh AF, seorang anggota keluarga pasien. Pemicunya diduga kuat adalah perselisihan terkait masalah parkir di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Menurut keterangan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. AF, yang saat itu mengantar pasien ke IGD, memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan posisi yang seharusnya, sehingga menghalangi akses jalan. S, yang bertugas sebagai satpam, kemudian menegur AF dan meminta agar memindahkan kendaraannya.
"Terlapor (AF) marah setelah ditegur oleh korban. Setelah memajukan mobilnya, terlapor turun dari kendaraan dan langsung menghampiri korban," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).
Tanpa basa-basi, AF langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap S. Korban didorong, dipukul, ditarik, bahkan dibanting hingga terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala. Akibat penganiayaan tersebut, S sempat pingsan dan tidak sadarkan diri.
AKP Imam Prakoso, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, menambahkan bahwa S sempat mengalami kejang-kejang dan muntah setelah kejadian. "Informasinya, saat dipukul, kepala korban terbentur lantai," ungkap AKP Imam Prakoso.
Subadria Nuka, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa S sempat menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama beberapa hari. Ironisnya, menurut Subadria, keluarga pelaku tidak menunjukkan penyesalan atau itikad baik untuk meminta maaf selama empat hari setelah kejadian.
Proses Hukum Berjalan
Istri korban, RI (30), telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan rekaman CCTV, dan meminta hasil visum korban untuk memastikan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa empat saksi, termasuk istri korban, dua petugas kebersihan, dan seorang petugas keamanan lainnya. "Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dengan keputusan, perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Ade Ary.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada RI, AF, dan Kejaksaan Negeri Bekasi Kota. Rencananya, terlapor (AF) akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin, 7 April 2025. Diketahui bahwa AF saat ini berada di Pontianak bersama keluarganya.
Tanggapan Pihak Rumah Sakit
Pihak manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan bahwa korban telah mendapatkan perawatan medis yang memadai di rumah sakit. Kondisi S saat ini dilaporkan stabil. Rumah sakit juga menegaskan bahwa mereka mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan rumah sakit.
"Terkait langkah selanjutnya, kami menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan," demikian pernyataan dari pihak manajemen RS Mitra Keluarga.
Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan atas maraknya tindakan kekerasan, bahkan di lingkungan yang seharusnya steril dari konflik seperti rumah sakit. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Daftar Poin Penting:
- Penganiayaan terjadi di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat
- Korban adalah seorang satpam berinisial S
- Pelaku adalah AF, keluarga pasien
- Pemicu adalah masalah parkir di area IGD
- Korban mengalami luka serius di kepala dan sempat pingsan
- Polisi telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan
- Terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan
- Pihak rumah sakit mendukung proses hukum