Antisipasi Dampak Tarif Impor AS, Industri Elektronik Nasional Desak Penguatan TKDN
Industri Elektronik Nasional Serukan Penguatan TKDN Guna Hadapi Kebijakan Tarif Impor AS
Jakarta – Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyampaikan seruan mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk segera memperkuat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini dipandang krusial dalam menghadapi potensi dampak negatif dari kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump.
Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, menjelaskan bahwa kebijakan tarif impor AS berpotensi mengalihkan arus produk dari negara-negara terdampak ke pasar Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan pasar yang besar dengan daya beli yang signifikan, ia khawatir bahwa produk impor akan membanjiri pasar domestik dan mengancam kelangsungan industri elektronik nasional.
"Penting bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi industri dalam negeri," tegas Daniel. Salah satu langkah utama yang diusulkan Gabel adalah memperluas cakupan dan memperketat implementasi kebijakan TKDN. Kebijakan ini dinilai efektif dalam mendorong penggunaan produk lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Kebijakan Mendesak yang Diusulkan Gabel
Gabel mengidentifikasi sejumlah kebijakan mendesak yang perlu segera diimplementasikan oleh pemerintah, meliputi:
- Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024: Revisi ini diharapkan dapat memperkuat regulasi perdagangan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi industri dalam negeri.
- Pemberlakuan Entry Point Pelabuhan: Pembatasan jumlah pintu masuk barang impor akan memudahkan pengawasan dan pengendalian arus barang masuk, sehingga dapat mencegah praktik impor ilegal dan dumping.
- Perluasan Kewajiban TKDN: Memperluas cakupan produk yang wajib memenuhi persyaratan TKDN akan mendorong penggunaan komponen dan bahan baku lokal, serta meningkatkan daya saing industri nasional.
TKDN: Pilar Pertahanan Industri Nasional
Daniel menekankan bahwa kebijakan TKDN telah terbukti efektif dalam meningkatkan permintaan produk manufaktur dalam negeri, terutama dari belanja pemerintah. Selain itu, TKDN juga memberikan kepastian investasi dan menarik investasi baru ke Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pelonggaran kebijakan TKDN akan berdampak negatif pada lapangan kerja dan investasi di sektor industri elektronik.
"Banyak tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada industri yang produknya dibeli oleh pemerintah melalui kebijakan TKDN. Pelonggaran kebijakan ini akan mengancam mata pencaharian mereka dan mengurangi daya tarik investasi di Indonesia," paparnya.
Respons Tarif: Bukan Solusi Utama
Menanggapi kemungkinan penerapan tarif balasan terhadap produk AS, Gabel berpendapat bahwa hal itu bukanlah solusi utama. Daniel menjelaskan bahwa instrumen Non-Tariff Measures (NTM) atau Non-Tariff Barriers (NTB) lebih efektif dalam mengamankan pasar dalam negeri. Ia menekankan bahwa penerapan NTM/NTB tidak perlu dipicu oleh kebijakan negara lain, melainkan merupakan instrumen penting yang lazim digunakan oleh berbagai negara untuk melindungi industri domestik mereka.
"Jika perlu, pemerintah Indonesia bahkan dapat memberikan tarif masuk 0 persen pada produk manufaktur AS, karena daya saing produk AS tidak terlalu kompetitif dibandingkan dengan produk dalam negeri atau produk dari negara pesaing AS," pungkasnya.
Dengan memperkuat kebijakan TKDN dan menerapkan NTM/NTB secara efektif, Gabel yakin bahwa Indonesia dapat melindungi industri elektroniknya dari dampak negatif kebijakan tarif impor AS dan meningkatkan daya saing di pasar global.