Pemkot Bandung Luncurkan Layanan Aduan Infrastruktur Publik via Telepon dan Media Sosial

Pemkot Bandung Permudah Warga Laporkan Infrastruktur Rusak

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah meluncurkan layanan pengaduan publik yang terintegrasi untuk mengatasi permasalahan infrastruktur di kota tersebut. Layanan ini diluncurkan pada 26 Februari 2025 dan memungkinkan warga untuk melaporkan kerusakan jalan, penerangan jalan umum (PJU), pohon tumbang, serta masalah lain yang berkaitan dengan infrastruktur kota melalui saluran telepon dan media sosial. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan responsivitas pemerintah dalam menangani keluhan warga dan mempercepat proses perbaikan infrastruktur yang rusak. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh warganya.

Sejak diluncurkan, layanan pengaduan ini telah menerima ratusan laporan dari masyarakat. Hingga Senin (3/3/2025), Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) telah menerima lebih dari 400 aduan terkait kerusakan jalan. Meskipun sebagian besar laporan berasal dari warga Kota Bandung, beberapa aduan juga berasal dari luar kota. Pihak DSDABM telah melakukan klarifikasi kepada pelapor yang salah alamat, memastikan bahwa fokus layanan ini tetap tertuju pada wilayah administrasi Kota Bandung. Respon positif dari dinas terkait atas tingginya aduan yang masuk menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Bandung dalam menyelesaikan masalah infrastruktur secara efektif dan efisien.

Saluran Pengaduan Terintegrasi:

Pemkot Bandung menyediakan berbagai saluran pengaduan yang terintegrasi untuk berbagai jenis permasalahan infrastruktur. Berikut rinciannya:

  • Jalan Rusak dan Pengelolaan Sungai: Warga dapat melaporkan kerusakan jalan dan masalah terkait pengelolaan sungai melalui DSDABM di nomor telepon 0821 2333 5304 atau akun Instagram @bdg.dsdabm.
  • Penerangan Jalan Umum (PJU) Rusak: Untuk laporan terkait lampu jalan mati, warga dapat menghubungi hotline Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung di 0811 2022 3399 atau melalui Instagram @bdg.dishub.
  • Pohon Tumbang atau Menghalangi Akses: Laporan terkait pohon tumbang atau pohon yang menghalangi akses rumah dapat disampaikan melalui hotline Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) di 0812 2241 2484 dan Instagram @bdg.dpkp.

Tingginya jumlah aduan yang masuk menunjukkan bahwa layanan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pemkot Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan ini dan memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif. Responsivitas dan efektivitas penanganan aduan ini menjadi indikator keberhasilan Pemkot Bandung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warganya.

Ke depannya, Pemkot Bandung berencana untuk terus mengembangkan sistem pengaduan ini, termasuk dengan meningkatkan teknologi yang digunakan dan memperluas cakupan layanan yang diberikan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pengaduan yang lebih modern, efisien, dan transparan, sehingga dapat memberikan kepuasan maksimal kepada masyarakat.