Tragedi Labusel: Pria Diduga Bunuh Kekasih Akibat Cemburu, Jasad Dibuang ke Perkebunan Sawit

Labuhan Batu Selatan Digegerkan Kasus Pembunuhan: Motif Cemburu Buta Diduga Jadi Pemicu

Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di sebuah perkebunan sawit di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang. Korban, yang diidentifikasi sebagai NR (52), diduga kuat menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, ZF (38). Motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, mengungkapkan bahwa jasad NR ditemukan pada 10 Februari 2025. Penyelidikan awal mengarah pada ZF sebagai pelaku utama. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ZF merasa cemburu setelah mendengar informasi bahwa NR dijodohkan oleh teman-temannya dengan pria lain. Informasi ini memicu pertengkaran antara ZF dan NR.

Kronologi kejadian bermula pada 5 Februari 2025, ketika ZF mengonfirmasi informasi perjodohan tersebut kepada NR di sebuah warung di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pertengkaran sengit tak terhindarkan. Puncaknya terjadi keesokan harinya, saat ZF kembali mengajak NR bertemu di lokasi kejadian dengan dalih menyelesaikan masalah. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada aksi kekerasan.

"Karena tersangka cemburu, keduanya terlibat cekcok," ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/4/2025).

Kronologi Pembunuhan dan Upaya Penghilangan Jejak

Dalam pertemuan yang kedua, percekcokan kembali memanas. Diduga karena kalap, ZF nekat membekap mulut dan hidung NR dengan tangannya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tenaganya tak sebanding dengan pelaku. NR akhirnya menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian. Panik dengan apa yang telah diperbuat, ZF kemudian membuang jasad NR di kebun kelapa sawit milik seorang warga bernama Paimin.

Setelah melakukan pembunuhan, ZF melarikan diri ke Provinsi Jambi. Ia juga meninggalkan sepeda motor milik korban di tempat kejadian perkara (TKP). Upaya melarikan diri ini dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.

Penemuan Jasad dan Proses Identifikasi

Empat hari setelah kejadian, warga setempat menemukan jasad NR di perkebunan sawit. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Jasad kemudian dievakuasi dan diidentifikasi sebagai NR. Hasil otopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSU Rantauprapat menunjukkan adanya luka memar pada kaki kiri korban, serta tanda-tanda trauma pada bagian kepala dan rongga dada. Temuan ini mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil otopsi dan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ZF di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Selasa (1/4/2025). Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang menggemparkan Labusel.

Saat ini, ZF ditahan di Mapolres Labusel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ZF terancam hukuman berat.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya laten dari cemburu buta yang dapat memicu tindakan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.