Aksi Nekat Warga Cirebon Ancam Keselamatan Pemudik, U-Turn Ilegal Dibuka Paksa di Jalur Pantura

U-Turn Ilegal di Pantura Cirebon Dibuka Paksa, Ancam Keselamatan Pemudik

Arus balik Lebaran di jalur Pantai Utara (Pantura) Cirebon diwarnai dengan tindakan berbahaya dan tidak bertanggung jawab. Sejumlah warga nekat membuka paksa U-Turn (tempat putar balik) yang sebelumnya telah ditutup oleh pihak berwenang menggunakan batang bambu. Aksi ini memicu kekhawatiran akan keselamatan para pemudik yang tengah melintas di jalur tersebut.

Penutupan U-Turn tersebut sebelumnya dilakukan sebagai upaya untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalur Pantura selama musim mudik dan arus balik Lebaran. Namun, upaya ini tampaknya tidak diindahkan oleh sebagian oknum warga yang memilih untuk mengambil jalan pintas dengan menjebol penghalang bambu dan membuka kembali U-Turn tersebut secara ilegal.

Video amatir yang beredar luas di media sosial menunjukkan bagaimana beberapa pengendara sepeda motor dengan santainya memanfaatkan U-Turn ilegal tersebut untuk berputar balik. Aksi ini jelas melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, terutama di tengah padatnya arus kendaraan.

Lokasi kejadian berada di Jalan Brigjen Dharsono, salah satu titik ramai di jalur Pantura Cirebon. Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman, telah mengambil tindakan cepat dengan memerintahkan anggotanya untuk segera menutup kembali U-Turn ilegal tersebut.

"Ada anggota nanti (u-turn yang dijebol) dibetulkan," ujar AKP Ngadiman saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan di jalur Pantura Cirebon, untuk tidak melakukan tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Penutupan U-Turn dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk kepentingan bersama dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman selama masa arus balik Lebaran.

Dampak dan Ancaman Keselamatan

Pembukaan U-Turn ilegal ini memiliki beberapa potensi dampak negatif:

  • Peningkatan Risiko Kecelakaan: U-Turn yang dibuka secara ilegal seringkali tidak memiliki rambu-rambu yang memadai, sehingga meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan lain yang melintas.
  • Kemacetan Lalu Lintas: Aksi putar balik yang tidak teratur dapat menyebabkan kemacetan yang lebih parah, terutama pada jam-jam sibuk.
  • Pelanggaran Hukum: Membuka U-Turn yang telah ditutup merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Imbauan dan Tindakan Preventif

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk:

  • Mematuhi Rambu dan Arahan Petugas: Ikuti rambu-rambu lalu lintas dan arahan dari petugas kepolisian yang bertugas di lapangan.
  • Tidak Melakukan Tindakan Ilegal: Hindari membuka U-Turn yang telah ditutup atau melakukan tindakan lain yang melanggar hukum.
  • Mengutamakan Keselamatan: Selalu utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya saat berkendara.

Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur Pantura untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pembukaan U-Turn ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.

Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan arus balik Lebaran di jalur Pantura Cirebon dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik.