Sidang Dakwaan Mantan Mendag Tom Lembong: Kasus Impor Gula 2015-2016 Dibuka

Sidang Dakwaan Mantan Mendag Tom Lembong: Kasus Impor Gula 2015-2016 Dibuka

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), pada Kamis, 6 Maret 2025. Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, didakwa terkait dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan. Penahanan Lembong oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sejak 24 Oktober 2024 menjadi babak terbaru dalam proses hukum yang panjang ini. Proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama sempat menuai keluhan dari Lembong sendiri, yang menyatakan bahwa penahanan selama tiga bulan dirasakan cukup berlarut.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar akibat kegiatan impor gula mentah sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan izin pemerintah. Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Lembong tidak akan dibebani uang pengganti. Alasannya, kerugian negara tersebut terjadi setelah masa jabatan Lembong sebagai Mendag. Qohar menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima uang pengganti senilai Rp 565 miliar dari para pengusaha swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun jumlah tersebut masih kurang dari total kerugian negara yang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejagung berfokus pada para pihak yang bertanggung jawab langsung atas kerugian tersebut pada periode setelah Lembong menjabat.

Kejanggalan lain muncul dari fakta bahwa Kejaksaan Agung, meskipun mengakui bahwa tempus delicti (waktu terjadinya kejahatan) kasus impor gula ini meluas hingga setelah masa jabatan Lembong (2015-2023), hanya menfokuskan penyelidikan pada periode 2015-2016 dan tidak memeriksa mantan Mendag lainnya. Data impor gula menunjukkan fluktuasi yang signifikan selama periode tersebut: 4.746.047 ton pada 2016, 4.484.099 ton pada 2017, 5.028.853 ton pada 2018, dan 4.090.053 ton pada 2019. Meskipun publik dan pihak Lembong sendiri mempertanyakan kebijakan impor gula di era para Mendag setelah Lembong, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap mantan Mendag lainnya masih terbuka kemungkinan, namun saat ini fokus penyidik tertuju pada kasus yang melibatkan Lembong.

Sidang dakwaan terhadap Tom Lembong menandai babak baru dalam kasus impor gula ini, dan perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan publik dan menguji transparansi proses hukum terkait dugaan korupsi di sektor perdagangan Indonesia.