Premanisme di Pasar Baru Bekasi Terungkap: Pemalakan Berujung Penangkapan
Aksi Premanisme di Pasar Baru Bekasi Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Kasus pemalakan yang meresahkan para pedagang di Pasar Baru Bekasi akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas viralnya video pemalakan di media sosial, yang memicu kemarahan publik dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak tegas.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika salah seorang pelaku, yang diketahui berinisial TAP, meminta jatah preman (japrem) kepada seorang pedagang sayur. Karena merasa hanya memberikan uang sebesar Rp 2.000 dan karena merasa tidak terima, istri pelaku yang sebelumnya diperintah untuk menagih, tidak terima. Anak korban kemudian melontarkan makian kepada istri pelaku. Merasa tidak terima, TAP kemudian kembali ke pasar bersama rekannya, DI, dan melakukan tindakan anarkis dengan merusak dagangan korban.
"Karena anak korban tidak mengakui bahwa telah mengatai a****g terhadap istri TAP, membuat kedua pelaku marah dan selanjutnya kedua pelaku TAP menendang barang dagangan berupa sayur timun dan pelaku DI menendang keranjang yang berisi jeruk nipis hingga rusak dan berantakan," jelas Kompol Binsar H Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Penangkapan dan Hasil Pemeriksaan
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat pagi, 4 April 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Keduanya langsung digiring ke Markas Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Sudah kita amankan keduanya pagi ini pukul 07.30 WIB," kata Kompol Binsar H Sianturi. "Hasil tes urine keduanya positif sabu," tambahnya.
Modus Operandi dan Dampak Pemalakan
Terungkap bahwa aksi pemalakan yang dilakukan oleh TAP dan DI telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka memaksa para pedagang untuk memberikan uang japrem dengan nominal antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 setiap harinya. Dari hasil pemalakan tersebut, mereka bisa mengantongi uang sebesar Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu per hari, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Bahwa pelaku mengutip para pedagang Pasar Baru sudah berjalan 3 tahun," kata Binsar.
Aksi premanisme ini telah lama meresahkan para pedagang Pasar Baru Bekasi. Mereka merasa tidak berdaya untuk melawan, karena takut akan ancaman dan intimidasi dari para pelaku. Namun, dengan adanya penangkapan ini, para pedagang berharap agar praktik premanisme di pasar tersebut dapat diberantas secara tuntas.
Tindakan Hukum dan Harapan Pedagang
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian juga berjanji akan terus melakukan patroli dan pengawasan di Pasar Baru Bekasi untuk mencegah terjadinya kembali aksi premanisme. Para pedagang menyambut baik tindakan tegas dari pihak kepolisian dan berharap agar keamanan dan ketertiban di pasar dapat segera terwujud.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Uang tunai hasil pemalakan
- Video rekaman aksi pemalakan
- Barang bukti narkoba
Dampak Penangkapan
Penangkapan kedua preman ini memberikan dampak positif bagi para pedagang Pasar Baru Bekasi:
- Meningkatkan Keamanan: Pedagang merasa lebih aman dan tidak khawatir lagi akan menjadi korban pemalakan.
- Meningkatkan Ketenangan: Pedagang dapat berjualan dengan tenang tanpa merasa tertekan atau diintimidasi.
- Meningkatkan Pendapatan: Pedagang tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk japrem, sehingga pendapatan mereka meningkat.
Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.