Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Lebaran 2025: Satpas Buka Kembali, Ini Jadwal dan Syaratnya!

Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Lebaran 2025: Satpas Buka Kembali, Ini Jadwal dan Syaratnya!

Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat periode libur dan cuti bersama Lebaran 2025! Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa pada periode tersebut. Dispensasi ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktik seperti pembuatan SIM baru.

Jadwal Pelayanan Perpanjangan SIM Setelah Libur Lebaran

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024, pelayanan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan tutup selama periode libur dan cuti bersama Lebaran, yakni mulai tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025. Namun, jangan khawatir! Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada rentang tanggal tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 8 hingga 15 April 2025.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan," demikian bunyi pengumuman dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

Namun, perlu diingat bahwa dispensasi ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang memperpanjang SIM mereka dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Jika terlambat dan melewati tanggal 15 April 2025, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh prosedur, termasuk ujian teori dan praktik.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan dispensasi perpanjangan SIM ini, pemilik SIM perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Surat keterangan kesehatan (dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM atau melalui aplikasi Simpel Pol)
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap

Selain persyaratan di atas, bagi pemilik SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum, wajib melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) yang dikeluarkan oleh Polda setempat. Biaya pembuatan SKUKP adalah Rp 50.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Perlu diingat bahwa biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Pastikan Anda mempersiapkan dana yang cukup untuk seluruh proses perpanjangan SIM.

Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan perpanjangan SIM setelah libur Lebaran. Jangan sampai terlambat agar tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik lagi!