Keluarga Jurnalis Juwita Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan

Keluarga Jurnalis Juwita Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan

Keluarga besar Juwita, jurnalis muda yang menjadi korban pembunuhan tragis, dengan tegas menuntut agar Kelasi Satu Jumran, oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka utama, dijatuhi hukuman mati. Desakan ini muncul setelah keluarga menyaksikan secara langsung rekonstruksi pembunuhan yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (6/4/2025).

Muhamad Pazri, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan bahwa rekonstruksi 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka Jumran semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa pembunuhan ini telah direncanakan secara matang. "Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati," tegas Pazri kepada awak media usai menyaksikan rekonstruksi.

Kejanggalan dalam Rekonstruksi dan Desakan Pendalaman Lebih Lanjut

Tim kuasa hukum keluarga korban juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam rekonstruksi tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya adegan yang memperagakan dugaan kekerasan seksual yang mungkin terjadi sebelum pembunuhan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan rentang waktu yang sangat singkat antara pertemuan korban dan pelaku hingga waktu ditemukannya jasad Juwita.

"Jika melihat situasi pada hari pembunuhan tanggal 22 Maret 2025, korban ditemukan saksi sekitar pukul 15.00 WITA. Sementara berdasarkan bukti temuan pesan singkat di ponsel, pada hari itu korban dan pelaku bertemu dan mulai bergeser sekitar pukul 10.30 WITA," jelas Pazri.

Rentang waktu yang singkat ini menimbulkan pertanyaan apakah Jumran bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang membantu dalam melancarkan aksi keji tersebut. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memanfaatkan teknologi digital forensik.

"Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Kemudian, soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk," imbuh Pazri.

Proses Hukum dan Harapan Keluarga

Penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini. Setelah rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk menjalani proses persidangan secara terbuka.

Tersangka Jumran, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, telah ditahan selama 20 hari oleh Denpomal Banjarmasin sejak Jumat (28/3) malam. Keluarga Juwita berharap agar proses hukum berjalanTransparan dan adil, serta dapat mengungkap seluruh fakta yang tersembunyi di balik pembunuhan tragis ini. Mereka juga berharap agar hukuman yang setimpal dapat diberikan kepada pelaku, sebagai bentuk keadilan bagi Juwita dan keluarganya.

Juwita (23), seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dengan kualifikasi wartawan muda, ditemukan meninggal dunia pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal, namun warga yang menemukan pertama kali menemukan sejumlah luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel miliknya, yang kemudian memunculkan dugaan pembunuhan.

Poin Penting:

  • Keluarga Jurnalis Juwita menuntut hukuman mati untuk tersangka.
  • Rekonstruksi 33 adegan memperkuat dugaan pembunuhan berencana.
  • Kuasa hukum menyoroti kejanggalan dalam rekonstruksi dan mendesak pendalaman forensik.
  • Proses hukum akan dilanjutkan di Oditur Militer.
  • Keluarga berharap keadilan ditegakkan.