Terlibat Pengeroyokan di Hotel Jayapura, Tiga Pemuda Terkonfirmasi Positif Ganja

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan Security Hotel di Jayapura, Hasil Tes Urine Positif Ganja

Kota Jayapura, Papua – Kasus pengeroyokan yang terjadi di lobi Hotel Bunga Youtefa, Jayapura, pada Jumat, 4 April 2025 lalu memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota telah menetapkan tiga orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus ini. Ironisnya, hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda. IB (29) dan RB (27) diamankan saat tengah berobat di Rumah Sakit Rameela, Koya, Distrik Muara Tami. Sementara itu, tersangka IB (19) ditangkap di Kamkey.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk tes urine, kami mendapati bahwa ketiga tersangka positif menggunakan narkoba jenis ganja," ujar Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Abepura, Sabtu (5/4/2025).

Kombes Pol Victor Dean Mackbon menambahkan bahwa konsumsi ganja ini menjadi faktor pemberat dalam kasus pengeroyokan tersebut. "Ketiga pelaku ini tidak hanya mengonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (miras), tetapi juga menggunakan ganja. Hal ini berdasarkan tes urine yang dilakukan," jelasnya.

Ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan hukum atas tindakan pengeroyokan yang mereka lakukan terhadap Dedi (29), seorang security hotel, dan sepupunya, Edi (27). Akibat perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Komisaris Polisi Komarul, Kapolsek Abepura, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan ini bermula dari perselisihan verbal antara Dedi, security Hotel Bunga Youtefa, dengan tersangka IB. Adu mulut ini kemudian berujung pada tindakan IB yang membawa teman-temannya ke hotel dan melakukan penyerangan.

"Awalnya terjadi perdebatan antara Dedi dan IB. Tidak terima, IB kemudian memanggil teman-temannya dan melakukan pengeroyokan di hotel. Korban Edi yang merupakan sepupu Dedi, terbangun dan berusaha membantu, namun ikut menjadi korban pengeroyokan," terang Kompol Komarul.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Selain proses hukum terkait tindak pidana pengeroyokan, pihak kepolisian juga akan mendalami lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Jayapura.

Berikut adalah poin penting dalam kasus ini:

  • Tiga pelaku pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa positif narkoba jenis ganja.
  • Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Pengeroyokan bermula dari adu mulut antara security hotel dan salah satu pelaku.
  • Polisi akan mendalami penyalahgunaan narkoba para pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.