Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita Tidak Mengungkap Adegan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Pertanyakan Temuan Autopsi
Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Kejanggalan Temuan Sperma dan Luka Lebam Mencuat
Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23), yang melibatkan oknum anggota TNI AL bernama Jumran, telah digelar di Banjarmasin pada hari Sabtu, 6 April 2025. Rekonstruksi yang dipimpin oleh Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Pangkalan TNI AL Banjarmasin ini menghadirkan 33 adegan terkait peristiwa tragis tersebut. Namun, terdapat sorotan tajam terkait ketiadaan adegan yang mengindikasikan kekerasan seksual, padahal hasil autopsi menunjukkan temuan yang berbeda.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, mengungkapkan keheranannya atas tidak adanya adegan pemerkosaan dalam rekonstruksi. Menurutnya, hasil autopsi menunjukkan adanya cairan sperma dengan volume yang signifikan di bagian rahim korban, serta luka lebam pada area kemaluannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah sperma tersebut milik tersangka Jumran atau pihak lain?
"Saat autopsi, terdapat cairan putih (sperma) volume cukup banyak di bagian rahim dan luka lebam di kemaluan korban. Ini masih menjadi pertanyaan, apakah sperma ini milik tersangka," ujar Dedi Sugiyanto.
Permintaan Investigasi Mendalam dan Tes DNA
Tim kuasa hukum keluarga korban mendesak penyidik untuk melakukan investigasi mendalam terkait temuan ini. Mereka mendorong dilakukannya tes DNA terhadap sampel sperma di rahim korban, dengan mengirimkannya ke laboratorium forensik di Surabaya atau Jakarta. Tujuannya adalah untuk memastikan identitas pemilik sperma tersebut, apakah benar milik tersangka Jumran atau bukan.
"Kami meminta penyidik menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih untuk mengetahui sperma itu milik siapa. Setelah rekonstruksi ini, semoga semua fakta terungkap, terutama motif pelaku apa sehingga tega menghabisi nyawa korban," tegas Dedi.
Dedi juga menyoroti bahwa rekonstruksi yang dilakukan sepenuhnya didasarkan pada keterangan sepihak dari tersangka. Oleh karena itu, ia meminta penyidik untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada indikasi lain yang memungkinkan tersangka melakukan pemerkosaan, atau bahkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Proses Hukum dan Keterangan Saksi
Sejauh ini, penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini. Dalam rekonstruksi tersebut, dihadirkan satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP, serta tersangka Jumran yang memperagakan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Rekonstruksi berlangsung lebih dari satu jam, dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak Penerangan Lanal Banjarmasin menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk menjalani persidangan secara terbuka.
Identitas Korban dan Tersangka
Korban, Juwita (23), adalah seorang jurnalis dari media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Sementara itu, tersangka Jumran adalah seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan.
Kronologi Kejadian
Kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 22 Maret 2025. Jasad Juwita ditemukan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya, diduga Juwita menjadi korban kecelakaan tunggal karena jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Selain itu, terdapat luka lebam di bagian leher korban, dan ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Penemuan sperma dan luka lebam, yang diungkapkan dalam autopsi, sangat kontras dengan tidak adanya adegan kekerasan seksual yang terungkap dalam rekonstruksi. Keluarga korban berharap fakta yang tersembunyi dapat terungkap dengan dilakukannya tes DNA terhadap sampel sperma dan proses hukum yang transparan.