Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Keluarga Pertanyakan Ketiadaan Adegan Kekerasan Seksual

Keluarga Jurnalis Korban Pembunuhan di Banjarbaru Kecewa Adegan Kekerasan Seksual Dihilangkan dalam Rekonstruksi

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi 1 Jumran, telah dilaksanakan. Proses rekonstruksi yang melibatkan 33 gerakan dalam 3 adegan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, M. Pazri, menyatakan ketidakpuasannya usai menyaksikan jalannya rekonstruksi. Menurutnya, ada beberapa poin penting yang terlewatkan, terutama terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban sebelum pembunuhan terjadi.

"Kami melihat ada beberapa peristiwa penting yang tidak tergambarkan dalam rekonstruksi," ujar Pazri kepada awak media.

Lebih lanjut, Pazri mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk membahas temuan ini. Keluarga korban berharap penyidik dapat mendalami lebih lanjut dugaan kekerasan seksual tersebut, yang dinilai sebagai bagian krusial dari rangkaian peristiwa pembunuhan.

"Kami akan berkomunikasi intens dengan penyidik, memberikan masukan, dan mengungkapkan detail yang kami ketahui. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya," tegas Pazri.

Selain menyoroti ketiadaan adegan kekerasan seksual, tim kuasa hukum keluarga korban juga mempertanyakan kurangnya kejelasan terkait waktu dan lokasi kejadian dalam rekonstruksi. Meskipun demikian, Pazri menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi detail mengenai waktu kejadian setiap peristiwa.

"Meskipun rekonstruksi tidak memberikan gambaran yang lengkap, kami memiliki catatan waktu yang akurat terkait setiap kejadian. Informasi ini akan kami sampaikan kepada penyidik untuk membantu proses investigasi," pungkas Pazri.

Keluarga korban dan tim kuasa hukum berharap agar penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan komprehensif. Mereka menuntut keadilan bagi korban dan memastikan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang berkeadilan.