Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Prajurit TNI AL Peragakan Cara Hilangkan Nyawa Korban

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru: Prajurit TNI AL Peragakan Cara Hilangkan Nyawa Korban

Kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis dari Banjarbaru, memasuki babak baru dengan dilaksanakannya rekonstruksi kejadian oleh pihak berwajib pada Sabtu, 5 April 2025. Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka utama, Jumran, seorang prajurit TNI AL, untuk memperagakan secara detail bagaimana ia menghabisi nyawa korban dan upaya yang dilakukannya untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan pantauan di lokasi rekonstruksi, yang dilansir oleh detikKalimantan pada Minggu, 6 April 2025, adegan demi adegan diperagakan dengan cermat. Jumran memperlihatkan bagaimana ia melakukan pembunuhan di dalam mobil sewaan, mulai dari memiting hingga mencekik leher korban. Akibat perbuatan tersebut, Juwita mengalami luka memar karena terbentur sabuk pengaman.

"Dari rekonstruksi, terlihat bagaimana korban dipindahkan ke bagian belakang mobil, kemudian dilakukan pembunuhan dengan cara dipiting dan dicekik," ujar Dedi Sugianto, kuasa hukum keluarga korban, memberikan keterangan di lokasi rekonstruksi.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Jumran meninggalkan jasad Juwita di dalam mobil. Ia kemudian pergi ke sebuah pusat perbelanjaan untuk mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir di sana. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memuluskan rencana selanjutnya, yaitu merekayasa kematian korban seolah-olah akibat kecelakaan lalu lintas. Jumran juga diketahui mencuci motor korban dengan harapan menghilangkan sidik jarinya.

Jumran kembali ke lokasi kejadian di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Di sana, ia mulai menjalankan skenario yang telah dirancangnya. Sepeda motor korban diletakkan di semak-semak, seolah-olah Juwita mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai motor tersebut. Jasad korban kemudian dikeluarkan dari mobil dan diletakkan di dekat motor.

Setelah menata sedemikian rupa, Jumran melarikan diri dengan mobil sewaannya. Ia juga mengambil telepon seluler milik Juwita dan menghancurkannya. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti berupa video pemerkosaan yang tersimpan di dalam ponsel korban.

"Kita lihat bersama bagaimana tersangka memperagakan perbuatannya sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ungkap Dedi Sugianto, merujuk pada pasal tentang pembunuhan berencana, usai menyaksikan rekonstruksi.

Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran di balik kematian tragis Juwita dan memberikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk memastikan Jumran mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Rangkuman Tindakan Tersangka:

  • Membunuh korban dengan cara memiting dan mencekik di dalam mobil sewaan.
  • Meninggalkan jasad korban di dalam mobil.
  • Mengambil sepeda motor korban dari pusat perbelanjaan.
  • Mencuci sepeda motor korban untuk menghilangkan sidik jari.
  • Merekayasa kematian korban seolah-olah akibat kecelakaan lalu lintas.
  • Membuang dan menghancurkan telepon seluler korban.

Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu proses persidangan untuk vonis terhadap pelaku.