Insiden di IGD Bekasi: Satpam Rumah Sakit Jadi Korban Penganiayaan Brutal Keluarga Pasien

Satpam Rumah Sakit di Bekasi Dianiaya: Kronologi dan Perkembangan Kasus

Bekasi, Jawa Barat - Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial S di Rumah Sakit Keluarga Mitra Bekasi menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu malam, 29 Maret 2025. Akibat tindakan brutal tersebut, S mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Kejadian bermula ketika S menegur seorang pengunjung rumah sakit yang datang ke area Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan sepeda motor berknalpot bising. Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, menghalangi akses bagi ambulans yang hendak masuk.

Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menjelaskan, "Pengunjung tersebut melanggar SOP parkir rumah sakit, menghambat jalur ambulans yang seharusnya steril." Teguran ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mendatangi S dan melakukan penyerangan fisik. Pelaku menarik kerah seragam S, membantingnya ke tanah, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang.

Akibat penganiayaan itu, S harus dirawat intensif di ICU selama empat hari. Ironisnya, menurut kuasa hukum korban lainnya, Stein Siahaan, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atau bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Istri korban, RI (30), melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Polisi telah mengidentifikasi pelaku, yang ternyata merupakan anggota keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.

AKP Imam Prakoso, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, mengonfirmasi bahwa pelaku adalah warga Bekasi. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengumpulkan rekaman CCTV, dan melakukan visum terhadap korban. Dalam proses penyelidikan, empat saksi telah diperiksa, termasuk istri korban, dua petugas kebersihan, dan seorang petugas keamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," ujarnya.

Polres Metro Bekasi Kota telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada istri korban sebagai pelapor dan terlapor (pelaku), serta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan pada Senin, 7 April 2025, di Polres Metro Bekasi Kota. Namun, informasi terakhir menyebutkan bahwa terlapor sedang berada di Pontianak bersama keluarganya.

Pihak rumah sakit melalui manajemen Mitra Keluarga, memastikan bahwa S telah menerima perawatan medis dan kondisinya saat ini stabil. Rumah sakit juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan rumah sakit.

"Terkait langkah selanjutnya, kami menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan," demikian pernyataan resmi dari pihak RS Mitra Keluarga.

Daftar Poin Penting:

  • Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dianiaya keluarga pasien.
  • Penganiayaan dipicu teguran terkait knalpot brong dan parkir sembarangan di IGD.
  • Korban sempat dirawat intensif di ICU.
  • Polisi telah mengidentifikasi pelaku dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
  • Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
  • RS Mitra Keluarga mendukung proses hukum dan mengecam kekerasan.
  • Pelaku berada di Pontianak saat akan diperiksa.