Bupati Indramayu Diduga Langgar Aturan Libur Lebaran, Dedi Mulyadi Sindir Keras Soal Izin Perjalanan ke Jepang

Bupati Indramayu Terindikasi Tak Kantongi Izin Liburan ke Jepang Saat Libur Lebaran

Libur Lebaran dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk beristirahat dan berlibur bersama keluarga. Namun, bagi pejabat publik, terdapat aturan dan etika yang perlu diperhatikan, terutama terkait izin perjalanan dinas atau pribadi ke luar negeri. Baru-baru ini, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah foto-foto liburannya ke Jepang tersebar di media sosial.

Foto-foto tersebut menampilkan Lucky Hakim bersama keluarganya di berbagai lokasi wisata di Jepang. Akun Instagram @japantour.id bahkan menandai akun Lucky Hakim dalam unggahannya. Yang menarik, foto-foto tersebut juga diunggah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di akun TikTok pribadinya @dedimulyadiofficial dengan nada menyindir. "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...", tulis Dedi Mulyadi dalam keterangan unggahannya.

Dedi Mulyadi Ungkap Ketidakadaan Pemberitahuan Izin

Konfirmasi dari Kompas.com melalui sambungan telepon menguatkan dugaan bahwa Lucky Hakim tidak mengantongi izin resmi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur Lebaran. Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak menerima pemberitahuan, baik berupa surat resmi maupun pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. "Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," ujar Dedi Mulyadi pada Minggu (6/4/2025).

Menurut Dedi, sesuai dengan prosedur yang berlaku, seorang bupati atau wali kota yang hendak bepergian ke luar negeri seharusnya mengajukan surat permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan kepada Gubernur. Namun, dalam kasus Lucky Hakim, prosedur tersebut diduga tidak ditempuh. "Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," imbuh Dedi.

Surat Edaran Kemendagri Melarang Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Libur Lebaran

Larangan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran sebenarnya telah diatur dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat edaran tersebut bertujuan agar kepala daerah dapat fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam, termasuk persiapan dan pelaksanaan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat.

Kepatuhan terhadap aturan ini dianggap penting untuk memastikan kelancaran perayaan Lebaran dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sendiri terlihat sangat aktif dalam mempersiapkan dan membenahi berbagai aspek terkait arus mudik dan balik Lebaran. Ia bahkan mengeluarkan sejumlah kebijakan, seperti pemberian kompensasi kepada tukang becak, kusir andong, dan sopir angkot, agar mereka tidak beroperasi pada periode tertentu demi kelancaran lalu lintas.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga memberikan dukungan kepada aparat kepolisian yang bertugas mengatur lalu lintas di daerah-daerah rawan macet, seperti Puncak Bogor dan Cianjur. Bupati dan wali kota yang wilayahnya dilalui jalur mudik juga turut mendampingi Dedi Mulyadi dalam upaya memperlancar arus mudik dan balik masyarakat.

Saat ini, Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi kabar ini kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.