Antisipasi Urbanisasi, Pemprov DKI Jakarta Imbau Pendatang Baru Miliki Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal
Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Pendatang Baru Demi Ketertiban Administrasi dan Stabilitas Sosial
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan imbauan penting bagi para pendatang baru yang berencana menetap di Ibu Kota. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan, menjaga stabilitas sosial, dan mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota global.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menekankan pentingnya bagi para pendatang untuk memiliki kepastian pekerjaan atau keterampilan yang memadai serta jaminan tempat tinggal yang layak sebelum memutuskan untuk pindah ke Jakarta. Hal ini bertujuan agar para pendatang dapat bertanggung jawab atas keberadaan mereka di Jakarta dan berkontribusi positif bagi kota.
"Kami mengimbau kepada para pendatang untuk memastikan bahwa mereka sudah memiliki pekerjaan atau setidaknya keterampilan yang dapat diandalkan, serta jaminan tempat tinggal yang jelas," ujar Budi Awaludin.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan para pendatang untuk segera melaporkan kedatangan mereka dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan status kependudukan masing-masing. Langkah ini penting untuk memastikan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.
Disdukcapil DKI Jakarta membagi pendatang menjadi dua kategori:
- Pendatang Permanen: Pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal dan berniat untuk menetap di Jakarta.
- Pendatang Non-Permanen: Pendatang yang tidak membawa SKP dan berencana tinggal di Jakarta untuk sementara waktu (kurang dari satu tahun).
Prosedur Pelaporan Bagi Pendatang
Bagi pendatang permanen dengan SKP, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
- Melapor ke kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan, antara lain:
- Surat Keterangan Pindah (SKP) asli
- Surat penjamin (jika ada)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari daerah asal
- Kartu Identitas Anak (KIA) (jika memiliki anak)
- Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal
- Petugas kelurahan akan melakukan validasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.
- Setelah validasi, dokumen kependudukan Jakarta akan diterbitkan.
- Pendatang wajib melaporkan diri ke RT setempat.
Bagi pendatang non-permanen, prosedur pelaporan dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):
- Mengakses laman pendaftaran penduduk non-permanen di https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
- Mengisi formulir pendaftaran secara online.
- Setelah pendaftaran selesai, pendatang harus melapor ke kelurahan dan RT agar data mereka dapat dimasukkan ke dalam sistem.
Budi Awaludin menjelaskan bahwa batas waktu tinggal bagi penduduk non-permanen adalah kurang dari satu tahun. Lebih dari itu, maka status kependudukannya harus disesuaikan.
Dengan adanya imbauan dan prosedur yang jelas ini, diharapkan para pendatang dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga Jakarta, serta berkontribusi positif bagi pembangunan kota. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga, baik yang sudah lama menetap maupun yang baru datang.