Instruksi Presiden Terabaikan: Praktik Potong Timbangan Gabah Petani Marak di Pinrang
Instruksi Presiden Terabaikan: Praktik Potong Timbangan Gabah Petani Marak di Pinrang
PINRANG, SULAWESI SELATAN - Instruksi Presiden Joko Widodo terkait Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah petani sebesar Rp 6.500 per kilogram tanpa potongan timbangan, tampaknya belum sepenuhnya efektif di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Meskipun sosialisasi telah dilakukan, praktik-praktik merugikan petani masih saja terjadi.
Sejumlah pedagang, yang diduga kuat bekerja sama dengan jaringan tengkulak, dilaporkan tetap melakukan pemotongan timbangan gabah, meskipun mengetahui adanya larangan tersebut. Praktik ini meresahkan petani yang seharusnya mendapatkan harga yang layak untuk hasil panen mereka.
Pengakuan Pedagang Pengumpul
Supar, seorang pedagang pengumpul di Pinrang, mengakui bahwa dirinya membeli gabah petani dengan harga sesuai HPP, yaitu Rp 6.500 per kilogram. Namun, ia juga mengakui melakukan pemotongan timbangan sebesar 3 kilogram per pembelian.
"Saya beli harga Rp 6.500 tapi potong 3 kilogram. Bos saya tidak setuju kalau tidak dipotong," ungkap Supar, Sabtu (5/4/2025).
Pengakuan ini mengindikasikan adanya tekanan dari pihak yang lebih tinggi dalam rantai perdagangan gabah, yang memaksa pedagang pengumpul untuk tetap melakukan praktik yang merugikan petani.
Tindakan Tegas dari Babinsa
Menanggapi situasi ini, Babinsa Mamminasae, Amiruddin, menegaskan bahwa setiap pedagang diperbolehkan membeli gabah petani, asalkan tidak merugikan petani. Ia juga menjelaskan bahwa pedagang yang bermitra dengan Bulog dapat membeli gabah langsung dari petani dengan harga minimal Rp 6.500 per kilogram, tanpa potongan.
"Pedagang boleh bersaing membeli harga di atasnya, tetapi tetap tanpa potongan. Kalau ada potongan itu pelanggaran. Sudah ada beberapa kasus pedagang yang ditangani polisi karena memotong timbangan gabah petani," tegas Amiruddin.
Amiruddin juga mengungkapkan bahwa beberapa pedagang nakal yang masih melakukan praktik pemotongan timbangan telah ditangani oleh pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan adanya upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan petani.
Harapan Petani
Para petani di Pinrang berharap agar kebijakan pemerintah terkait HPP gabah dapat dilaksanakan dengan baik dan diawasi secara ketat. Mereka berharap praktik pemotongan timbangan dapat dihilangkan, sehingga petani mendapatkan harga yang adil untuk hasil panen mereka.
Ridwan, seorang petani setempat, mengatakan bahwa jika pemerintah dapat memastikan kebijakan HPP berjalan dengan efektif, ini akan menjadi kesempatan untuk memutus mata rantai praktik culas yang selama ini merugikan petani.
"Kalau ini bisa berjalan baik dan pemerintah bisa memastikan kebijakannya berjalan mulus, saya kira ini sangat melegakan petani. Kalaupun harganya saat ini dinilai sebagian petani masih rendah, setidaknya tidak ada lagi pemotongan timbangan gabah yang sering kali membuat petani tak berdaya," ujar Ridwan.
Petani lainnya juga mendesak pemerintah, terutama aparat di tingkat bawah, untuk mengawal regulasi baru terkait HPP gabah agar dapat menguntungkan semua pihak, termasuk petani, Bulog, dan pedagang.
Peran Pemerintah dan Aparat
Keberhasilan implementasi kebijakan HPP gabah sangat bergantung pada peran aktif pemerintah dan aparat penegak hukum. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku praktik pemotongan timbangan sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan petani.
Pemerintah juga perlu memberikan sosialisasi yang lebih intensif kepada pedagang dan masyarakat terkait kebijakan HPP gabah. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah, Bulog, dan pedagang untuk memastikan harga gabah yang adil dan stabil.
Dengan upaya bersama dari semua pihak, diharapkan praktik pemotongan timbangan gabah dapat dihilangkan dan petani di Pinrang dapat menikmati hasil panen mereka dengan harga yang layak.