Kemenperin Genjot Dekarbonisasi Industri: Pelaporan Emisi Wajib Melalui SIINas
Kemenperin Genjot Dekarbonisasi Industri: Pelaporan Emisi Wajib Melalui SIINas
Jakarta, Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah signifikan dalam mendorong dekarbonisasi sektor industri nasional dengan mewajibkan seluruh perusahaan industri untuk melaporkan data emisi mereka melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025, yang secara tegas mengatur kewajiban penyampaian data emisi industri melalui platform SIINas.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menekankan pentingnya inisiatif ini sebagai fondasi untuk penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih akurat dan efektif. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi pengembangan pasar karbon, pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan, serta penerapan standar industri hijau yang berkelanjutan.
"Pelaporan data emisi melalui SIINas adalah langkah krusial untuk memantau dan mengendalikan dampak lingkungan dari aktivitas industri," ujar Andi Rizaldi. "Dengan data yang komprehensif, kita dapat merumuskan strategi yang tepat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target Net Zero Emission yang telah ditetapkan."
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa kolaborasi strategis dengan berbagai stakeholder sangat diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan mencapai sasaran yang diharapkan. Kemenperin juga akan berperan aktif dalam membina pelaku industri agar dapat menjaga kualitas udara dan berkontribusi pada pencapaian target emisi gas rumah kaca nasional.
Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menjelaskan bahwa SE Menperin 2/2025 merupakan bagian integral dari upaya pemenuhan target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) Indonesia. Target ENDC ini menetapkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Sektor industri memegang peranan penting dalam mencapai target ambisius ini.
"Sektor industri memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui berbagai inovasi teknologi dan praktik berkelanjutan," kata Apit Pria Nugraha. "Dengan pelaporan data emisi yang transparan dan akurat, kita dapat mengidentifikasi peluang-peluang untuk meningkatkan efisiensi energi, mengurangi penggunaan bahan baku yang tidak ramah lingkungan, dan mengadopsi teknologi yang lebih bersih."
Tantangan dan Harapan
Implementasi SE Menperin 2/2025 bukan tanpa tantangan. Apit Pria Nugraha mengakui bahwa memastikan aksesibilitas, pemahaman, dan implementasi yang optimal dari sistem SIINas oleh seluruh pelaku industri merupakan pekerjaan rumah yang besar. Kemenperin berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis dan pelatihan yang memadai kepada perusahaan industri, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM), agar mereka dapat memenuhi kewajiban pelaporan dengan baik.
Kemenperin berharap bahwa dengan adanya kewajiban pelaporan emisi melalui SIINas, kesadaran dan tanggung jawab pelaku industri terhadap isu-isu lingkungan akan semakin meningkat. Inisiatif ini diharapkan dapat memicu inovasi dan investasi dalam teknologi bersih, serta mendorong transformasi sektor industri menuju model pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Manfaat Pelaporan Emisi Melalui SIINas
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari pelaporan emisi melalui SIINas:
- Penyusunan Kebijakan Berbasis Data: Data emisi yang terkumpul akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam pengendalian emisi dan dekarbonisasi industri.
- Pengembangan Pasar Karbon: Data emisi akan menjadi acuan dalam penetapan harga karbon dan mekanisme perdagangan karbon, sehingga mendorong perusahaan untuk mengurangi emisi mereka.
- Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan: Data emisi akan menjadi salah satu kriteria dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga mendorong penggunaan produk dan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
- Penerapan Standar Industri Hijau: Data emisi akan menjadi dasar dalam pengembangan dan penerapan standar industri hijau, sehingga mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik-praktik produksi yang lebih berkelanjutan.
- Pemantauan dan Evaluasi: Data emisi akan digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja sektor industri dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca nasional.
Dengan langkah ini, Kemenperin menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya global untuk mengatasi perubahan iklim dan mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan. Pelaporan emisi melalui SIINas diharapkan menjadi katalisator bagi transformasi sektor industri Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan sejahtera.