Kepergian Lucky Hakim ke Jepang Saat Libur Lebaran Menuai Sorotan, Dedi Mulyadi Berencana Lapor ke Kemendagri
Liburan Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin Jadi Sorotan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan ketidaktahuannya mengenai perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah. Dedi berencana melaporkan tindakan Lucky Hakim yang dinilai tidak berizin ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Dedi Mulyadi, keberangkatan Lucky Hakim ke luar negeri tanpa izin berpotensi melanggar peraturan Kemendagri yang melarang kepala daerah meninggalkan wilayahnya selama libur Lebaran. Peraturan ini dibuat untuk memastikan kepala daerah tetap siaga dalam mengurus berbagai hal terkait perayaan Idul Fitri dan potensi masalah yang mungkin timbul.
"Ada aturan yang mengatur mengenai sanksi bagi kepala daerah yang melanggar, bahkan bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Hal ini akan saya sampaikan ke Kemendagri," tegas Dedi Mulyadi kepada awak media melalui sambungan telepon pada Minggu (6/4/2025).
Dedi Mulyadi menekankan bahwa kepala daerah seharusnya tidak mengambil libur, apalagi bepergian ke luar negeri, selama momen penting seperti Lebaran. Bupati dan wali kota diharapkan untuk tetap bertugas di wilayah masing-masing, mengingat masih banyak persoalan yang perlu segera diselesaikan.
"Prioritas utama kita adalah bersilaturahmi dengan warga, bukan berlibur ke luar negeri. Selain itu, berbagai masalah seperti kemacetan dan potensi kejadian lain sering terjadi saat Lebaran. Kepala daerah harus standby, apalagi jika bepergian ke luar negeri tanpa izin," imbuhnya.
Komunikasi yang Terputus dan Unggahan di Media Sosial
Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Lucky Hakim pergi ke Jepang tanpa pemberitahuan. Seharusnya, setiap kepala daerah yang berencana ke luar negeri wajib memberi tahu Kemendagri dan gubernur.
"Saya sudah mencoba menghubungi Lucky Hakim beberapa kali melalui WhatsApp, tetapi tidak ada respons. Ketika saya membuka WhatsApp, ternyata beliau sedang berada di Jepang," kata Dedi Mulyadi.
Kabar mengenai liburan Lucky Hakim ke Jepang mencuat setelah foto-fotonya beredar di media sosial. Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky Hakim sedang menikmati liburannya di Jepang, dengan tagging akun @japantour.id. Bahkan, Dedi Mulyadi juga mengunggah foto tersebut di akun TikTok pribadinya dengan keterangan, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..."
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Dedi Mulyadi membenarkan bahwa foto-foto tersebut adalah momen liburan Lucky Hakim. Ia juga menegaskan bahwa Lucky Hakim tidak meminta izin, baik kepada gubernur maupun Kemendagri.
"Jangankan surat izin, membalas pesan WhatsApp saja tidak," pungkasnya.
Potensi Sanksi dan Pelanggaran Etika
Kasus Lucky Hakim ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi sanksi yang akan diterimanya. Pelanggaran terhadap peraturan Kemendagri dapat berakibat pada teguran, sanksi administratif, hingga pemberhentian sementara dari jabatan. Selain itu, tindakan Lucky Hakim juga dianggap melanggar etika sebagai seorang kepala daerah yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mematuhi peraturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, terutama saat momen-momen penting seperti Lebaran.