Penerimaan Peserta Didik Baru 2025/2026: Panduan Lengkap Jadwal, Tahapan, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru 2025/2026: Panduan Lengkap
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka. Proses seleksi ini, yang dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan merata, melibatkan serangkaian tahapan penting. Pemerintah pusat dan daerah saat ini sedang dalam fase perencanaan, dengan fokus utama pada penyediaan infrastruktur aplikasi PPDB dan sosialisasi mekanisme PPDB kepada masyarakat luas oleh pemerintah daerah.
Tahapan Utama PPDB 2025/2026
Proses PPDB 2025/2026 terbagi menjadi tiga tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-penerimaan. Berikut rincian setiap tahapan:
1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru
Tahap perencanaan mencakup serangkaian kegiatan persiapan yang krusial, antara lain:
- Penetapan Wilayah Penerimaan: Pemerintah daerah akan menetapkan wilayah-wilayah yang menjadi cakupan penerimaan siswa baru.
- Penetapan Daya Tampung: Jumlah siswa yang dapat diterima di setiap sekolah akan ditentukan berdasarkan kapasitas yang tersedia.
- Penyusunan Petunjuk Teknis: Pedoman teknis yang merinci prosedur dan kriteria penerimaan akan disusun, termasuk persentase kuota untuk setiap jalur.
- Pembentukan Panitia PPDB: Panitia penerimaan siswa baru akan dibentuk di tingkat sekolah dan daerah.
- Penyediaan Aplikasi PPDB: Sistem aplikasi online untuk pendaftaran dan pengelolaan data PPDB akan disiapkan.
- Sosialisasi PPDB: Informasi mengenai pelaksanaan PPDB akan disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.
- Deklarasi PPDB Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan: Pemerintah daerah akan mendeklarasikan komitmen untuk melaksanakan PPDB secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Tahap pelaksanaan adalah inti dari proses PPDB, yang meliputi:
- Pengumuman Pendaftaran: Jadwal dan persyaratan pendaftaran akan diumumkan kepada publik, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2025.
- Penyediaan Kanal Pelaporan: Saluran komunikasi untuk menerima laporan dan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB akan disediakan.
- Pengumuman Penetapan Murid Baru: Hasil seleksi dan daftar siswa yang diterima akan diumumkan pada bulan Juni-Juli, sesuai dengan kalender pendidikan daerah.
3. Pasca Penerimaan Murid Baru
Setelah proses penerimaan selesai, tahapan pasca-penerimaan meliputi:
- Integrasi Data PPDB: Data seluruh siswa yang diterima akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi pendidikan, paling lambat Agustus 2025.
- Pelaporan Hasil Pelaksanaan PPDB: Laporan lengkap mengenai pelaksanaan PPDB akan disusun dan disampaikan kepada pihak terkait.
- Pelaporan Hasil Pelaksanaan PPDB kepada Unit Pelaksana Teknis Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan: Laporan akan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah SPMB 2025/2026
Persyaratan Umum PPDB 2025/2026
Calon peserta PPDB perlu memenuhi persyaratan umum sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju. Berikut rinciannya:
Sekolah Dasar (SD)
- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Calon siswa berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
- Pengecualian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 dapat diberikan bagi calon siswa yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Kesiapan psikis.
- Dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.
Persyaratan Khusus PPDB 2025/2026
Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang berkaitan dengan jalur penerimaan yang dipilih, seperti:
- Domisili: Persyaratan Kartu Keluarga (KK), kesesuaian nama orang tua, dan surat keterangan domisili.
- Afirmasi: Persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Prestasi: Bukti prestasi akademik dan non-akademik, serta bobot penilaian prestasi.
- Mutasi: Syarat khusus untuk mutasi karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru.
Jalur Penerimaan PPDB 2025/2026
PPDB 2025/2026 membuka empat jalur penerimaan, yaitu:
- Domisili: Diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Prestasi: Diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik dan/atau non-akademik (tidak berlaku untuk SD).
- Mutasi: Diperuntukkan bagi calon siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru.
Kuota Jalur Penerimaan PPDB 2025/2026
Berikut adalah persentase minimal kuota untuk setiap jalur penerimaan:
- SD:
- Domisili: minimal 70%
- Afirmasi: minimal 15%
- Mutasi: maksimal 5%
- SMP:
- Domisili: minimal 40%
- Afirmasi: minimal 25%
- Prestasi: minimal 25%
- Mutasi: maksimal 5%
- SMA:
- Domisili: minimal 30%
- Afirmasi: minimal 30%
- Prestasi: minimal 30%
- Mutasi: maksimal 5%
Dengan memahami seluruh informasi ini, calon peserta didik dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi PPDB 2025/2026. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.