Terancam Sanksi: Bupati Indramayu Lucky Hakim Diduga Langgar Aturan Libur Lebaran, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Bupati Indramayu dalam Sorotan: Dugaan Pelanggaran Aturan Libur Lebaran Berujung Potensi Sanksi

Kasus dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait perjalanan ke luar negeri saat libur Lebaran 1446 Hijriah, memasuki babak baru. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa tindakan Lucky Hakim berpotensi melanggar aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya.

Sorotan terhadap Lucky Hakim bermula dari beredarnya foto-foto di media sosial yang menunjukkan dirinya berada di Jepang saat libur Lebaran. Kehadirannya di Negeri Sakura tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat adanya aturan yang mewajibkan kepala daerah untuk tetap berada di wilayahnya selama masa libur Lebaran guna memantau situasi dan kondisi.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk siaga selama libur Lebaran, mengantisipasi berbagai potensi masalah seperti kemacetan dan kejadian mendadak lainnya. Selain itu, masih banyak permasalahan di Jawa Barat yang memerlukan penanganan langsung dari kepala daerah.

"Sanksi ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ," ujar Dedi Mulyadi kepada awak media, mengindikasikan adanya potensi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan jika Lucky Hakim terbukti melanggar aturan.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Lucky Hakim tidak memberitahukan atau meminta izin kepadanya maupun Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Padahal, aturan yang berlaku mengharuskan kepala daerah untuk menyampaikan izin kepada gubernur dan Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Gubernur Jawa Barat tersebut berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait kewajiban selama masa libur Lebaran. Konsekuensi atas pelanggaran aturan dapat berujung pada sanksi yang tidak ringan.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Dugaan Pelanggaran Aturan: Lucky Hakim diduga melanggar aturan Kemendagri terkait larangan bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
  • Konfirmasi Dedi Mulyadi: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengonfirmasi potensi pelanggaran dan sanksi yang mungkin diterima Lucky Hakim.
  • Prosedur Izin: Lucky Hakim diduga tidak mengikuti prosedur perizinan yang berlaku untuk perjalanan ke luar negeri.
  • Potensi Sanksi: Lucky Hakim berpotensi diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan jika terbukti melanggar aturan.
  • Laporan ke Kemendagri: Dedi Mulyadi akan melaporkan kasus ini ke Menteri Dalam Negeri.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen kepala daerah terhadap aturan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Masyarakat menanti tindak lanjut dari Kemendagri terkait kasus ini.