Kemunculan Kembali Aliran Sesat Pangissengana Tarekat Ana' Loloa di Maros: Pelanggaran Perjanjian dan Klaim Mengejutkan

Kemunculan Kembali Aliran Sesat di Maros: Pelanggaran Perjanjian dan Klaim Mengejutkan

Aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana' Loloa kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Setelah sempat dihentikan aktivitasnya pada tahun 2024 menyusul mediasi dan kesepakatan dengan pihak berwenang, aliran yang dipimpin Petta Bau (59) ini muncul kembali dengan klaim-klaim yang mengejutkan. Kemunculan ini menandakan pelanggaran serius terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, memicu kekhawatiran dan desakan penindakan tegas dari berbagai pihak.

Berawal dari Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu pada tahun 2024, aliran ini mengajarkan penyimpangan ajaran Islam yang signifikan. Salah satu penyimpangan paling mencolok adalah penambahan jumlah rukun Islam menjadi sebelas, serta penggantian ibadah haji di Mekkah dengan ritual di Gunung Bawakaraeng. Lebih lanjut, Petta Bau, sang pemimpin, menawarkan janji surga kepada pengikutnya dengan syarat pembelian benda pusaka dan larangan membangun rumah, dengan dalih kiamat yang segera tiba. Praktik ini dinilai sangat meresahkan dan berpotensi merugikan secara ekonomi para pengikutnya.

Yang lebih mengejutkan lagi, Petta Bau kini mengklaim dirinya sebagai ibu angkat Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan bahkan mencatut nama Seskab Mayor Teddy Indra Teddy. Klaim-klaim ini, tentu saja, tidak memiliki bukti dan menimbulkan pertanyaan serius terkait motif di balik penyebaran ajaran sesat tersebut. Kepala Desa Bonto Somba, Suparman, mengungkapkan kekesalannya atas kepercayaan buta pengikut aliran tersebut terhadap Petta Bau dan menyatakan sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti masalah ini. Sementara itu, Kepala BPD Bonto-bonto, Marzuki, menambahkan bahwa protes dari warga setempat terhadap aliran ini sudah muncul sejak bulan Ramadhan tahun lalu, tetapi baru mendapat perhatian serius setelah ia kembali dari Kalimantan.

Penanganan aliran sesat ini bukanlah hal baru bagi pihak berwajib. Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, menjelaskan bahwa pada Oktober 2024, setelah dua kali pemanggilan, Petta Bau akhirnya hadir dalam mediasi yang melibatkan Polsek Tompobulu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam mediasi tersebut, aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa dinyatakan sesat dan Petta Bau membuat pernyataan tertulis untuk menghentikan aktivitas aliran tersebut. Namun, ia meminta izin untuk menetap di Desa Bonto Somba dan bercocok tanam, yang kemudian diizinkan dengan syarat tidak melanjutkan penyebaran ajaran sesatnya.

Namun, kenyataannya, Petta Bau melanggar perjanjian tersebut. Ia diam-diam melanjutkan aktivitas alirannya hingga kembali terungkap pada tahun 2025. Atas pelanggaran ini, pihak kepolisian berencana memanggil kembali Petta Bau dan akan kembali melibatkan Pemkab Maros dan MUI untuk mencari solusi terbaik. Proses penyelidikan dilakukan dengan hati-hati, mengingat sensitivitas masalah keagamaan dan memastikan penanganan yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyebaran ajaran sesat dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan tersebut.

*Langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya termasuk:

  • Pemanggilan kembali Petta Bau untuk dimintai keterangan.
  • Rapat koordinasi dengan Pemkab Maros dan MUI.
  • Penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif aliran sesat tersebut.
  • Penerapan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang dan peran aktif pemerintah serta lembaga keagamaan dalam menanggulangi penyebaran aliran sesat.