Wamendagri Ingatkan Sanksi Pemberhentian Sementara Bagi Kepala Daerah yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin: Kasus Bupati Indramayu Jadi Sorotan

Ancaman Sanksi Pemberhentian Sementara Menghantui Bupati yang Bepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto baru-baru ini menegaskan bahwa kepala daerah yang nekat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dapat dikenai sanksi tegas berupa pemberhentian sementara. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang dikabarkan berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat.

Menurut Bima Arya, aturan mengenai perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 Ayat (1) huruf i secara eksplisit melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri.

"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bima Arya kepada media.

Sanksi yang mengintai para pelanggar pun tidak main-main. Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU tersebut, gubernur dan wakil gubernur yang melanggar aturan ini dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden. Sementara itu, bupati, walikota, beserta wakilnya dapat dikenai sanksi serupa oleh Menteri Dalam Negeri.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota," jelas Bima Arya.

Bima Arya juga mengingatkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mangkir dari tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas, atau tidak berturut-turut dalam kurun waktu satu bulan, akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis. Jika teguran tersebut diabaikan hingga dua kali, kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus di bidang pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kemendagri.

Kasus Bupati Indramayu Jadi Sorotan

Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan utama dalam isu ini. Lucky Hakim dikabarkan tengah menikmati liburan di Jepang pada saat libur Lebaran, padahal Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama periode tersebut karena harus fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Idul Fitri.

Keberadaan Lucky Hakim di Jepang terungkap melalui foto-foto yang beredar luas di media sosial. Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky Hakim sedang berada di berbagai lokasi di Jepang. Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengunggah foto Lucky Hakim di akun TikTok pribadinya dengan keterangan yang bernada sindiran.

Saat dikonfirmasi, Dedi Mulyadi membenarkan bahwa foto-foto tersebut adalah momen liburan Lucky Hakim di Jepang. Ia juga mengungkapkan bahwa Lucky Hakim tidak mengajukan izin ke Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum melakukan perjalanan tersebut.

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," kata Dedi Mulyadi, mengindikasikan bahwa Lucky Hakim sama sekali tidak memberitahukan rencananya untuk pergi ke luar negeri.

Daftar Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar Aturan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Berikut adalah daftar sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala daerah yang melanggar aturan perjalanan dinas ke luar negeri:

  • Pemberhentian sementara selama 3 bulan (untuk gubernur/wakil gubernur oleh Presiden, dan untuk bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota oleh Menteri Dalam Negeri).
  • Teguran tertulis (jika meninggalkan tugas selama 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam 1 bulan).
  • Wajib mengikuti program pembinaan khusus di bidang pemerintahan (jika teguran tertulis diabaikan hingga 2 kali).

Kasus yang menimpa Bupati Indramayu ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mencerminkan profesionalisme, tetapi juga menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.