Tindak Main Hakim Sendiri: Remaja di Lembata Diduga Dianiaya dan Diarak Terkait Tuduhan Pencurian
Tindakan main hakim sendiri yang meresahkan terjadi di Desa Normal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun, dengan inisial HAR, menjadi korban penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh sejumlah warga terkait dugaan pencurian. Insiden ini memicu kecaman luas setelah video yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Warga setempat menuduh HAR memasuki rumah Kepala Desa (Kades) Normal saat rumah dalam keadaan kosong. Dugaan ini kemudian memicu serangkaian tindakan kekerasan terhadap remaja tersebut.
Kasi Humas Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels, menjelaskan bahwa HAR awalnya ditabrak oleh seorang warga bernama Husni menggunakan sepeda motor. Tak hanya itu, Husni juga melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong. Aksi kekerasan kemudian berlanjut dengan keterlibatan warga lain. Polus, misalnya, memukul HAR menggunakan sebilah kayu. Seorang wanita bernama Mega turut serta melakukan penamparan dan pemukulan menggunakan tali. Sementara itu, Aldin menendang korban.
Perlakuan Tidak Manusiawi
Tindakan yang paling mencoreng kemanusiaan adalah ketika HAR ditelanjangi dan diikat kedua tangannya ke belakang. Dalam kondisi tersebut, ia kemudian diarak keliling desa oleh Lukman sambil dipaksa berteriak "Saya pencuri" berulang-ulang. Perlakuan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Laporan Polisi dan Proses Hukum
Keluarga HAR yang tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, melaporkan kejadian ini ke Polres Lembata pada Jumat, 4 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah meminta surat permohonan visum et repertum (VER) untuk mengetahui secara pasti luka-luka yang diderita korban akibat penganiayaan tersebut.
"Menabrak korban menggunakan sepeda motor, lalu memukul, menampar, menendang, menelanjangi, dan mengikat kedua tangan korban. Kemudian, korban dibawa mengelilingi kampung (Desa) Normal," Ujar Tommy.
Akibat kejadian ini, HAR mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk kaki kanan dan leher bagian belakang.
Reaksi Pemerintah Desa
Ironisnya, Kepala Desa Normal 1, Sinun Saleh Taslim, belum memberikan tanggapan apapun terkait insiden yang mencoreng nama baik desanya. Upaya konfirmasi dari awak media hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Kecaman dan Imbauan
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam negara hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing emosi dan menyerahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku penganiayaan.
Daftar Pelaku Penganiayaan
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, berikut adalah daftar warga yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap HAR:
- Husni (menabrak korban dengan sepeda motor dan memukul)
- Polus (memukul korban menggunakan kayu)
- Mega (menampar dan memukul korban menggunakan tali)
- Aldin (menendang korban)
- Lukman (menendang korban, mengikat tangan korban, dan mengarak keliling desa)
Polres Lembata akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut. Proses hukum akan ditegakkan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.