Pemkot Solo Terapkan Sanksi bagi ASN yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran
Pemkot Solo Terapkan Sanksi bagi ASN yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran
Solo, Jawa Tengah - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan absen tanpa alasan yang jelas pada hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran, Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas kinerja ASN di lingkungan Pemkot Solo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib hadir pada hari pertama kerja pasca-cuti Lebaran, kecuali bagi mereka yang berhalangan karena sakit atau alasan mendesak lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang secara jelas menyatakan bahwa seluruh ASN wajib masuk kerja pada tanggal 8 April, kecuali ada halangan seperti sakit atau alasan mendesak lainnya," ujar Budi Murtono, Minggu (6/4/2025).
Agenda pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran akan diawali dengan apel bersama seluruh ASN. Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan acara halalbihalal sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan antar pegawai.
Budi Murtono berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo dapat hadir pada hari pertama kerja. Pihaknya akan melakukan pengecekan kehadiran (absensi) untuk memastikan tidak ada ASN yang mangkir tanpa alasan yang dapat diterima. Sanksi akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
"Kami akan melakukan absensi untuk memastikan kehadiran seluruh ASN. Bagi yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akan kami berikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," tegasnya.
Sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur berbagai jenis hukuman disiplin, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat.
Berikut adalah tingkat hukuman disiplin yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010:
- Hukuman Disiplin Ringan:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
- Hukuman Disiplin Sedang:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
- Hukuman Disiplin Berat:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
"Mekanisme pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," jelas Budi.
Sebagai informasi, Pemkot Solo telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran bagi ASN tahun 2025 mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Dengan demikian, seluruh ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya dan kembali bekerja dengan semangat baru pada tanggal 8 April 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Solo, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.