ASN Kembali Bekerja 8 April, Pemerintah Terapkan FWA untuk Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran

ASN Kembali Bekerja 8 April, Pemerintah Terapkan FWA untuk Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran

Libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M akan segera usai. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta dijadwalkan kembali aktif bekerja sesuai dengan kalender yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, masa libur Lebaran berakhir pada tanggal 7 April 2025, menandakan bahwa ASN dan karyawan swasta akan memulai aktivitas kerja mereka pada tanggal 8 April 2025.

Pemerintah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai potensi kepadatan lalu lintas selama arus balik Lebaran 2025. Jadwal FWA bagi ASN diperpanjang hingga tanggal 8 April 2025, namun perlu dicatat bahwa ini tidak berarti perpanjangan masa libur bagi para ASN.

Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) Pasca Libur Lebaran

Penerapan FWA bagi ASN diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal serta menjaga keamanan dan kenyamanan mobilitas masyarakat selama arus balik.

"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujar MenPANRB Rini Widyantini, dikutip dari situs resmi KemenPANRB.

Instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan bersentuhan langsung dengan masyarakat diinstruksikan untuk tetap memberikan layanan yang optimal. Hal ini dapat dilakukan melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Selain itu, instansi diharapkan untuk menyiapkan petugas pelayanan yang memadai serta memanfaatkan sistem pendukung berbasis teknologi informasi, seperti yang telah diterapkan selama periode arus mudik.

Detail Surat Edaran FWA ASN 2025

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan FWA bagi ASN selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu dari tanggal 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025. Melalui perubahan terbaru, terdapat penyesuaian dengan penambahan satu hari FWA ASN, yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025.

Berikut adalah poin-poin penting dalam edaran resmi MenPANRB terkait penyesuaian FWA ASN 2025:

  • Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan pada:
    • 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
    • 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
  • Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.

Dengan adanya kebijakan FWA ini, diharapkan kelancaran arus balik Lebaran 2025 dapat terwujud tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh ASN.