UGM Berhentikan Profesor Farmasi Edy Meiyanto Terkait Kasus Kekerasan Seksual
UGM Berhentikan Profesor Farmasi Edy Meiyanto Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Prof. Edy Meiyanto, seorang guru besar dari Fakultas Farmasi, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen UGM terhadap lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan.
Proses Pemberhentian dan Dasar Hukum
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Rektor UGM nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. Andi Sandi menegaskan bahwa sanksi ini telah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku di UGM.
Temuan Satgas PPKS dan Pelanggaran Kode Etik
Satgas PPKS UGM, melalui Komite Pemeriksa, menemukan bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa Edy Meiyanto terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan melanggar kode etik dosen UGM. Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa tindakan Edy Meiyanto melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan seksual.
Penonaktifan Jabatan Sebelumnya
Sebelum pemberhentian ini, Edy Meiyanto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dosen pada 12 Juli 2024. Keputusan ini diambil oleh Dekan Fakultas Farmasi UGM sebagai langkah awal untuk melindungi para korban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh civitas akademika. Selain dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, Edy Meiyanto juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Kronologi Kasus dan Laporan
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2024, meskipun dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi sejak tahun 2023. Pimpinan fakultas kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak universitas, yang kemudian menugaskan Satgas PPKS UGM untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Satgas PPKS UGM telah memeriksa 13 saksi dan korban terkait kasus ini.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy Meiyanto terjadi di luar lingkungan kampus. Modusnya adalah dengan mengajak korban berdiskusi, melakukan bimbingan, atau mengadakan pertemuan di luar kampus untuk membahas kegiatan-kegiatan atau lomba yang sedang diikuti. UGM terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, serta memberikan dukungan kepada para korban.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- UGM memecat Prof. Edy Meiyanto terkait kasus kekerasan seksual.
- Pemberhentian didasarkan pada Keputusan Rektor UGM dan temuan Satgas PPKS.
- Edy Meiyanto terbukti melanggar kode etik dosen dan peraturan rektor.
- Korban dan saksi telah diperiksa oleh Satgas PPKS.
- Kasus ini dilaporkan pada tahun 2024, meskipun dugaan terjadi sejak 2023.
- Modus operandi dilakukan di luar kampus dengan berbagai dalih.
UGM berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.